Garudanewss.com JAKARTA — Federasi Advokat Republik Indonesia (FERADI WPI) terus mendorong peningkatan kapasitas dan kemandirian anggotanya melalui program Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Nonakademik di sejumlah bidang profesi.
Program tersebut diselenggarakan melalui kerja sama FERADI WPI dengan PT Kawan Jari Grup serta sejumlah organisasi lain yang disebut telah berbadan hukum dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Bidang pelatihan yang dikembangkan antara lain mediator, jurnalistik, paralegal/keparalegalan, serta perpajakan. Penyelenggara menyatakan program tersebut dirancang agar peserta memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang dapat menjadi bekal untuk bekerja maupun mengembangkan kegiatan profesional secara mandiri.
Mediator
Pada bidang mediasi, FERADI WPI bekerja sama dengan FERADI MEDIATORE. Menurut keterangan penyelenggara, program pendidikan mediator tersebut telah dilaksanakan sebanyak empat batch.
Peserta yang mengikuti pendidikan dan dinyatakan lulus ujian diberikan sertifikasi nonakademik C.MDF (Certified Mediatore of FERADI).
FERADI WPI menyebut sebagian lulusan program tersebut telah diterima sebagai mediator non-hakim di sejumlah pengadilan di Indonesia. Status dan penerimaan masing-masing mediator tetap mengikuti ketentuan serta persyaratan yang berlaku pada lembaga terkait.
Jurnalistik
Untuk bidang jurnalistik, FERADI WPI bekerja sama dengan Media Kawan Jari/Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia.
Program pendidikan jurnalistik telah beberapa kali diselenggarakan dan disebut mendapat animo peserta. Peserta yang mengikuti pendidikan serta dinyatakan lulus ujian memperoleh sertifikasi nonakademik C.JKJ (Certified Jurnalist of KAWAN JARI).
Menurut penyelenggara, lulusan juga dapat mengembangkan profesi jurnalistik dan berkontribusi dalam pemberitaan pada media online Kawan Jari, sesuai ketentuan dan kode etik jurnalistik yang berlaku.
Paralegal dan Keparalegalan
Di bidang paralegal, FERADI WPI bekerja sama dengan PT Kawan Jari Grup dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Program tersebut disebut telah berlangsung sebanyak tiga batch. Peserta yang mengikuti pendidikan dan dinyatakan lulus ujian memperoleh sertifikasi nonakademik C.PFW (Certified Paralegal of FERADI WPI).
FERADI WPI menyatakan sejumlah lulusannya telah bekerja sebagai asisten advokat maupun paralegal pada berbagai firma hukum di Indonesia.
Perpajakan
Sementara pada bidang perpajakan, FERADI WPI bekerja sama dengan FERADI TAX CONSULTANT untuk menyelenggarakan pendidikan perpajakan.
Peserta yang mengikuti pendidikan dan dinyatakan lulus ujian memperoleh sertifikasi nonakademik C.FTAX (Certified FERADI Tax Expert).
Menurut keterangan penyelenggara, lulusan program tersebut juga telah bekerja pada sejumlah kantor konsultan pajak. Namun, pelaksanaan pekerjaan di bidang perpajakan tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan profesi yang berlaku.
Dorong Kemandirian dan Lapangan Kerja
Selain menjadi tambahan kompetensi, FERADI WPI menyampaikan bahwa program sertifikasi tersebut diarahkan agar para peserta memiliki bekal untuk mengembangkan profesi secara mandiri sesuai bidang yang ditekuni.
FERADI WPI juga bekerja sama dengan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan dalam membuka peluang bagi masyarakat yang berminat bergabung sebagai paralegal maupun asisten advokat.
Menurut FERADI WPI, berbagai program tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam bidang pendidikan, pengembangan keterampilan, serta pembukaan peluang kerja bagi anggotanya.
FERADI WPI juga menyebut bahwa setiap Senin malam secara rutin diselenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum bersertifikat yang telah berjalan lebih dari dua tahun.
Penyelenggara menyampaikan bahwa sejumlah e-sertifikat kegiatan pendidikan tersebut dapat digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses Recognition of Prior Learning (RPL) pada perguruan tinggi yang menerima dan menilai dokumen tersebut sesuai kebijakan masing-masing.
Kerja Sama Pendidikan S1 Hukum
Tidak hanya pendidikan nonakademik, FERADI WPI juga menyampaikan kerja sama dengan Universitas Karya Husada Semarang (Unkaha) dalam membuka program S1 Hukum secara daring/online.
Dalam program tersebut, FERADI WPI menyediakan mentor untuk membantu mahasiswa dalam menjalani proses perkuliahan.
Setelah menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar sarjana hukum, peserta dapat melanjutkan tahapan pendidikan profesi sesuai persyaratan yang berlaku, termasuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA).
FERADI WPI juga menyampaikan adanya kerja sama penyelenggaraan PKPA dan UPA dengan berbagai fakultas hukum. Bagi peserta yang melanjutkan hingga tahap profesi advokat, FERADI WPI menyatakan bahwa fasilitas magang dapat diarahkan ke Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, dengan tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan profesi advokat.
Program tersebut, menurut FERADI WPI, diharapkan dapat memberikan akses pendidikan hukum yang lebih luas sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan karier di bidang hukum.
Ajak Masyarakat Tingkatkan Kompetensi
FERADI WPI mengajak masyarakat yang ingin meningkatkan kompetensi untuk mengikuti program pendidikan sesuai bidang dan ketertarikannya.
“Mari maju bersama FERADI WPI. Mari membuka lebih banyak peluang kerja dan membangun kemandirian profesi. Mari berprofesi bersama serta memberikan bantuan hukum pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan,” demikian pesan FERADI WPI dalam keterangannya.
Informasi lebih lanjut mengenai program pendidikan dan pelatihan dapat diperoleh melalui kontak FERADI WPI/Subur Jaya Lawfirm di 0852-9238-6636 (WhatsApp/telepon), dengan narahubung Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom.
[ Valen ]


















