banner 728x250

KEJARI SUKABUMI PERKUAT SINERGI, AKSES INFORMASI PERS DIBUKA

banner 120x600
banner 468x60

Garudanewss.com SUKABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memperkuat sinergi dengan insan pers dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi melalui kegiatan Penerangan Hukum bertema “Merawat Kepercayaan, Mengawal Keadilan: Sinergi Kejaksaan dan Pers untuk Masyarakat.”

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, tersebut menjadi momentum untuk memperkuat keterbukaan informasi publik, komunikasi kelembagaan, serta kemitraan antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan insan pers di wilayah Sukabumi Raya.

banner 325x300

Forum audiensi dihadiri berbagai organisasi wartawan, di antaranya Jajaran Wartawan Indonesia (JWI), PWSI, MIO, PWI, AJI, IJTI, AJWI, AWIBB, PWDPI, SWI, dan PWRI.

Dalam dialog tersebut, sejumlah persoalan menjadi perhatian, terutama terkait kesetaraan akses informasi, kecepatan konfirmasi penanganan perkara, serta optimalisasi fungsi kehumasan di lingkungan Kejari Kabupaten Sukabumi.

Perwakilan JWI Sukabumi Raya turut menyampaikan masukan agar komunikasi antara institusi penegak hukum dan media dapat berjalan semakin terbuka, cepat, dan profesional. Hal tersebut dinilai penting untuk mendukung pemberitaan yang akurat serta memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Menanggapi masukan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya untuk memberikan akses informasi secara adil kepada insan pers.

Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers memiliki hak memperoleh informasi publik sesuai aturan yang berlaku. Kejari Kabupaten Sukabumi juga menegaskan tidak akan melakukan perlakuan berbeda terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa jajaran kehumasan terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi dengan media.

Fahmi menerangkan, dalam perkara tertentu, khususnya perkara tindak pidana korupsi maupun kasus yang masih berada dalam proses penanganan, terdapat tahapan yang memang memiliki batasan informasi. Kondisi tersebut berkaitan dengan prosedur teknis dan ketentuan hukum yang harus dijaga untuk memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai aturan.

Meski demikian, Kejari Kabupaten Sukabumi menyatakan komitmennya untuk memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang dapat disampaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi, Yulipri, S.T., M.T., menyambut positif dialog yang mempertemukan jajaran kejaksaan dengan berbagai organisasi wartawan tersebut.

Diskominfosan menyatakan siap mendukung terciptanya saluran komunikasi yang lebih efektif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan insan pers. Upaya tersebut diharapkan dapat mempercepat proses klarifikasi maupun konfirmasi sehingga wartawan dapat memperoleh informasi resmi secara lebih cepat dan terukur.

Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem pemberitaan yang sehat, berimbang, edukatif, serta berlandaskan data dan informasi resmi.

Melalui forum tersebut, Kejari Kabupaten Sukabumi, Diskominfosan, dan insan pers sepakat bahwa keterbukaan informasi, komunikasi yang profesional, serta penghormatan terhadap tugas jurnalistik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Kolaborasi antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan pers pun diharapkan terus diperkuat guna memastikan masyarakat Kabupaten Sukabumi mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

( Ratna / Valen ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *