Garudanewss.com BEKASI – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia (DPP PPRI Indonesia) mengecam dugaan tindakan seorang oknum Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi yang disebut telah menghina wartawan dan merendahkan harkat serta martabat insan pers.
Melalui Wakil Ketua Umum DPP PPRI Indonesia, Abdul Hamid, organisasi tersebut mendesak Bupati Bekasi agar segera menindaklanjuti persoalan itu secara serius, melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengambil langkah tegas apabila dugaan pelanggaran terbukti.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan profesi wartawan dan kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
DPP PPRI Soroti Sikap Pejabat terhadap Insan Pers
Abdul Hamid menegaskan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, pejabat publik seharusnya membangun komunikasi yang profesional dengan insan pers, termasuk ketika menghadapi pertanyaan, kritik, maupun pemberitaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Kami dari DPP PPRI Indonesia mengecam keras dugaan tindakan oknum Kadis LH Kabupaten Bekasi yang disebut menghina wartawan dan merendahkan harkat serta martabat pers. Persoalan ini harus ditindaklanjuti secara serius dan tidak boleh diabaikan,” tegas Abdul Hamid.
Ia menambahkan, jabatan publik menuntut tanggung jawab, sikap profesional, serta keterbukaan terhadap pengawasan masyarakat. Perbedaan pandangan antara pejabat dan wartawan semestinya diselesaikan melalui komunikasi yang baik, bukan dengan ucapan yang berpotensi merendahkan profesi.
DPP PPRI Indonesia menilai bahwa setiap dugaan tindakan yang berkaitan dengan penghinaan atau intimidasi terhadap wartawan perlu ditangani secara objektif, berdasarkan bukti, serta sesuai mekanisme hukum dan aturan kepegawaian yang berlaku.
Ingatkan Perlindungan Kemerdekaan Pers
DPP PPRI Indonesia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan landasan bagi pelaksanaan kegiatan jurnalistik serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Pers memiliki fungsi memberikan informasi, melakukan pendidikan kepada masyarakat, menyampaikan kritik, serta menjalankan kontrol sosial. Karena itu, hubungan pemerintah daerah dan media perlu dibangun atas dasar profesionalitas, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap tugas masing-masing.
Meski demikian, organisasi tersebut menekankan pentingnya pemeriksaan yang adil untuk memastikan duduk perkara dan mengklarifikasi pernyataan yang dipersoalkan sebelum menentukan bentuk sanksi terhadap pihak terkait.
Lima Poin Sikap Resmi DPP PPRI Indonesia
Atas persoalan tersebut, DPP PPRI Indonesia menyampaikan lima poin sikap sebagai berikut:
1. Mengecam dugaan penghinaan terhadap wartawan.
DPP PPRI Indonesia menyatakan keberatan atas dugaan tindakan yang dinilai merendahkan harkat dan martabat insan pers serta meminta persoalan tersebut ditangani secara serius.
2. Mendesak Bupati Bekasi mengambil langkah tegas.
Bupati Bekasi diminta menindaklanjuti laporan atau informasi yang beredar, melakukan klarifikasi, dan memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif.
3. Meminta pencopotan dan pemberhentian apabila pelanggaran terbukti.
DPP PPRI Indonesia mendesak Bupati Bekasi mempertimbangkan pencopotan dari jabatan dan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar untuk tindakan tersebut.
4. Meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan.
Inspektorat diminta menelaah dugaan persoalan tersebut dari sisi etika pemerintahan dan disiplin aparatur sipil negara (ASN), sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku.
5. Menginstruksikan jajaran DPD dan DPC PPRI untuk mengawal persoalan.
Seluruh jajaran PPRI Indonesia diminta memantau perkembangan kasus secara profesional, menyampaikan informasi yang terverifikasi, dan mendukung perlindungan wartawan dari dugaan intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Bupati Bekasi Diminta Tidak Mengabaikan Persoalan
Abdul Hamid menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini penting untuk menjaga hubungan yang sehat antara pemerintah daerah dan insan pers.
“Kami meminta Bupati Bekasi memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Apabila dugaan pelanggaran terbukti melalui pemeriksaan yang objektif, kami mendesak agar sanksi tegas diberikan sesuai aturan, termasuk pencopotan dari jabatan dan pemberhentian apabila memang memenuhi ketentuan. Jangan sampai persoalan yang menyangkut kehormatan insan pers dibiarkan tanpa kejelasan,” pungkasnya.
DPP PPRI Indonesia juga mengajak organisasi pers dan seluruh insan media di Kabupaten Bekasi untuk tetap menjaga solidaritas, mengedepankan profesionalitas, serta mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur yang sesuai dengan hukum.
Organisasi itu turut mengingatkan agar setiap pihak menghormati kerja jurnalistik dan tidak melakukan intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas secara sah. Apabila terdapat dugaan intimidasi atau pelanggaran hukum, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme pengaduan kepada lembaga berwenang dengan menyertakan bukti yang relevan.
Hingga rilis ini disusun, tuduhan terhadap oknum Kadis LH Kabupaten Bekasi tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut. Konfirmasi dari pejabat yang bersangkutan maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi penting untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait.
DPP PPRI Indonesia berharap persoalan ini dapat ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah serta menghormati kemerdekaan pers di Indonesia.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik.
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia (PPRI Indonesia)
Wakil Ketua Umum: Abdul Hamid
Kontak: Tim Publikasi DPP PPRI Indonesia
[ Valen ]


















