Garudanewss.com BANDUNG – Sebanyak 18 advokat dari organisasi advokat FERADI WPI resmi diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis (15/10/2026). Prosesi berlangsung khidmat dan menjadi tonggak penting bagi para advokat dalam mengawali perjalanan profesional di dunia hukum.
Pengambilan sumpah tersebut merupakan tahapan penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan terlaksananya prosesi ini, para advokat diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab profesinya secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi hukum dan keadilan.
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah
Adapun 18 advokat FERADI WPI yang resmi menjalani pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, yakni:
- ADE RIYANTO, S.Kep., Ners., S.Pd., S.H., M.H., MBA.
- ASEP SURYANA, S.Kep., Ners., S.H., M.H.Kes.
- BRIGITTA IRA LINGGA, S.H.
- DAVID YUWONO, S.E., S.H., M.M., M.H., LLM., MBA.
- DEDY FERDIYANTO, S.H.
- FIRMAN HAREFA, S.H.
- HAPIT SUGANDI, S.T., S.H., M.H., M.T.
- HARRIANI BIANCA DARYANA, S.H.
- IR. HESTY C SIMAPUTANG, S.H., S.Si., M.M.
- JERMIA EKA LEKSANA, S.Kom., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- MUHAMMAD ADJI SETIAJI, S.H.
- MUHAMMAD NASIR, S.H.
- NATANAEL YOSUA HUTASOIT, S.H.
- RAYA GOMAL MANALU, S.H.
- SOLIKHIN, S.H., S.E., M.Ak.
- SJ LF, S.H., M.H.
- TUMPAL HAOJAHAN SIHOMBING, S.E., S.H.
- YONNY, S.H.
Donny Andretti: FERADI WPI Siap Mendukung Advokat Muda
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa penyumpahan tersebut bukanlah akhir dari proses pembinaan, melainkan awal perjalanan panjang dalam menjalankan profesi advokat.
Menurut Donny, FERADI WPI berkomitmen untuk terus mendukung para anggotanya, baik melalui pembinaan organisasi, peningkatan kompetensi, maupun pendampingan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
“FERADI WPI berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada para advokat muda. Setelah penyumpahan, tetap kita dukung dalam menangani perkara-perkara hukum,” ujar Donny.
Ia menegaskan bahwa setiap advokat harus mampu menunjukkan kemampuan, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Advokat juga harus memiliki keberanian dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Revan Pratama Wijaya: Advokat Memiliki Tanggung Jawab Besar
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menegaskan bahwa sumpah advokat bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan ikrar moral dan profesional yang harus dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, profesi advokat merupakan profesi terhormat atau officium nobile yang menuntut tanggung jawab besar dalam memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan keadilan.
“Profesi advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile). Oleh karena itu, para advokat yang telah disumpah diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” ujar Revan.
Ia berharap para advokat yang baru disumpah mampu menjaga kehormatan profesi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Ketua DPD Jawa Barat Tekankan Kualitas dan Integritas
Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.
Ia berharap para advokat yang baru disumpah dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Barat.
“Para advokat yang hari ini disumpah diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menjaga marwah profesi advokat,” ungkap Adang.
Menurutnya, advokat memiliki peran strategis dalam mendampingi masyarakat, memperjuangkan hak-hak hukum, serta turut mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berimbang.
Sekjen FERADI WPI Ingatkan Pentingnya Profesionalitas
Sekretaris Jenderal FERADI WPI, Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., turut mengingatkan bahwa seorang advokat tidak cukup hanya memiliki pengetahuan hukum, tetapi juga harus mempunyai integritas, keberanian moral, dan tanggung jawab.
“Advokat tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga memiliki integritas, keberanian moral, dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” jelasnya.
Ia berharap para advokat baru terus meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.
Bendahara Umum: FERADI WPI Berikan Dukungan bagi Calon Advokat
Bendahara Umum FERADI WPI, Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa organisasi juga berupaya memberikan dukungan kepada para calon advokat melalui berbagai program pembinaan dan keringanan biaya pendidikan profesi.
Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang ingin mengembangkan karier dan berkontribusi dalam dunia hukum.
Dengan demikian, FERADI WPI tidak hanya berfokus pada pengembangan organisasi, tetapi juga berupaya membangun sumber daya manusia hukum yang berkualitas.
Perkuat Peran Advokat dalam Penegakan Hukum Nasional
Pengambilan sumpah terhadap 18 advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Bandung menjadi momentum penting dalam perjalanan organisasi untuk terus mengembangkan profesi advokat di Indonesia.
Para advokat yang telah disumpah diharapkan mampu menjalankan amanah profesi dengan menjunjung tinggi Undang-Undang Advokat, kode etik, serta prinsip-prinsip keadilan.
Lebih dari sekadar gelar dan pengakuan profesi, sumpah advokat merupakan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan hukum secara profesional, melindungi hak-hak masyarakat, dan turut menjaga tegaknya supremasi hukum.
FERADI WPI berharap ke-18 advokat tersebut dapat menjadi tenaga profesional di bidang hukum yang tidak hanya mengutamakan kepentingan pribadi, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap masyarakat pencari keadilan.
FERADI WPI: MENCETAK ADVOKAT PROFESIONAL, BERINTEGRITAS, DAN BERKEADILAN.
CATATAN REDAKSI: Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip keberimbangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
[ Valen ]


















