Garudanewss.com Kota Bogor, 10 Juni 2026 – Pekerjaan pengecoran jalan yang didanai melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) di ruas Ciomas–Rancamaya, Kota Bogor, menjadi sorotan publik. Sejumlah warga dan pengamat pembangunan menilai pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak memenuhi standar teknis konstruksi yang semestinya, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas hasil pekerjaan serta efektivitas penggunaan anggaran CSR yang telah disalurkan.
Berdasarkan hasil pengamatan langsung di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi yang menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan kualitas pelaksanaan pekerjaan. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan.
Padahal, papan informasi proyek merupakan bagian penting dari prinsip keterbukaan informasi publik yang memuat sumber pendanaan, nilai anggaran, spesifikasi teknis pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana dan pengawas proyek. Ketiadaan informasi tersebut membuat masyarakat tidak dapat mengetahui secara jelas besaran anggaran yang digunakan maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.
Selain persoalan transparansi, kondisi teknis pelaksanaan pekerjaan juga menjadi perhatian. Berdasarkan pengamatan di lapangan, proses pengecoran diduga dilakukan tanpa tahapan pemadatan tanah dasar maupun pembangunan lapisan pondasi yang memadai sebagaimana standar konstruksi jalan pada umumnya.
Dalam pekerjaan konstruksi jalan, tahapan teknis yang lazim dilakukan meliputi pembersihan area kerja, pemadatan tanah dasar, pemasangan lapisan pondasi,
pemadatan ulang, hingga proses pengecoran beton. Tahapan tersebut bertujuan memastikan daya dukung tanah mampu menahan beban lalu lintas sehingga jalan memiliki umur pakai yang panjang.
Apabila pengecoran dilakukan tanpa pondasi dan pemadatan yang memadai, jalan berpotensi mengalami keretakan, penurunan permukaan, hingga kerusakan dalam waktu relatif singkat.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan manfaat pembangunan tidak optimal dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.
“Kalau dasar tanahnya tidak dipadatkan terlebih dahulu, bagaimana jalan bisa bertahan lama? Kami khawatir pekerjaan ini tidak akan awet dan anggaran yang dikeluarkan menjadi sia-sia,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sehubungan dengan temuan tersebut, masyarakat meminta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap pekerjaan pengecoran jalan tersebut. Pemeriksaan dinilai penting guna memastikan seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan standar teknis yang berlaku.
Masyarakat juga mendesak agar dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi proyek, termasuk transparansi penggunaan dana CSR, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pekerjaan tersebut antara lain:
Tidak terdapat papan informasi proyek yang memuat sumber dana, nilai anggaran, spesifikasi teknis, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana dan pengawas.
Diduga tidak dilakukan pemadatan tanah dasar dan pembangunan lapisan pondasi sebelum proses pengecoran.
Pelaksanaan pekerjaan terkesan tidak memenuhi standar teknis sehingga dikhawatirkan menurunkan kualitas dan umur layanan jalan.
Masyarakat meminta kepada pihak berwenang untuk:
Menurunkan tim teknis guna melakukan pemeriksaan langsung di lokasi pekerjaan.
Memverifikasi kesesuaian pelaksanaan dengan standar konstruksi jalan yang berlaku.
Memeriksa kelengkapan administrasi serta transparansi informasi proyek.
Mengambil langkah tegas apabila ditemukan ketidaksesuaian, termasuk memerintahkan perbaikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pemberi dana CSR maupun instansi terkait yang memiliki kewenangan pengawasan masih diupayakan untuk dimintai keterangan guna memperoleh penjelasan dan tanggapan resmi atas berbagai temuan tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan hasil pengamatan lapangan dan keterangan warga setempat dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.
[ Redaksi ]


















