banner 728x250

Audiensi SUPREMASI di DPRD Sukabumi Soroti Tata Ruang dan Perumahan

banner 120x600
banner 468x60

Garudanewss.com SUKABUMI — Audiensi perwakilan LSM SUPREMASI (Suara Perlawanan Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Sukabumi) bersama DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu (16/9/2026) diwarnai kekecewaan sejumlah peserta. Mereka menilai forum tersebut belum memberikan ruang dialog yang cukup antara masyarakat dengan pihak-pihak pemerintah daerah yang hadir.


Audiensi dipimpin unsur Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi. Sejumlah pihak turut hadir, di antaranya perwakilan APINDO, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), DPMPTSP, serta Dinas Tata Ruang.

banner 325x300

Dalam forum tersebut, perwakilan SUPREMASI menyampaikan sejumlah pertanyaan dan aspirasi berkaitan dengan tata ruang, perizinan, pembangunan perumahan, serta kewajiban pengembang terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos).

Namun, menurut pihak SUPREMASI, mekanisme audiensi dinilai belum sepenuhnya memberikan kesempatan kepada instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan jawaban atas pertanyaan yang telah disampaikan masyarakat.

“Kami merasa ini bukan audiensi dalam pengertian dialog dua arah. Kami hanya diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi dan pertanyaan, kemudian forum ditutup. Kalau pertanyaan masyarakat tidak mendapatkan jawaban, untuk apa kami datang jauh-jauh mengikuti audiensi?” ujar Kuasa Hukum SUPREMASI, Riyadi Slamet,

S.H., M.H.
Ketidakpuasan tersebut kemudian disampaikan dalam forum. Pimpinan rapat menyatakan bahwa apabila peserta masih merasa belum puas, persoalan yang disampaikan dapat diagendakan kembali untuk dibahas pada kesempatan berikutnya.

Pimpinan rapat juga menyampaikan pernyataan, “boleh jika tidak puas, kami bukan pemuas,” serta membuka kemungkinan dilakukannya pembahasan kembali pada agenda berikutnya.

SUPREMASI Tegaskan Kritik Bukan Bentuk Ketidakpercayaan
Meski menyampaikan kritik terhadap mekanisme audiensi, pihak SUPREMASI menegaskan bahwa mereka tetap menghargai DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menerima permohonan audiensi.

“Kami tetap berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Sukabumi karena telah menerima permohonan audiensi kami. Tetapi kami kecewa dengan mekanisme penerimaannya. Masyarakat datang bukan sekadar untuk didengar, melainkan juga membutuhkan informasi yang akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan dari pemerintah daerah,” kata Riyadi.

Ia menambahkan, masyarakat seharusnya mendapatkan kesempatan untuk mendengar penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan atas persoalan yang dipertanyakan.

Menurut SUPREMASI, DPRD memiliki posisi strategis sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan adanya mekanisme check and balances terhadap kebijakan serta pelayanan pemerintah daerah.

Hal tersebut, menurut mereka, termasuk dalam persoalan tata ruang, perizinan, pembangunan kawasan perumahan, pelayanan publik, hingga pemenuhan kewajiban pengembang.

Soroti Tata Ruang, OSS dan Fasum-Fasos
Dalam audiensi, SUPREMASI juga menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pemerintah daerah.

Beberapa di antaranya menyangkut kepastian tata ruang, integrasi RDTR dengan sistem OSS, pelayanan perizinan untuk mendukung investasi di Kabupaten Sukabumi, serta pemenuhan kewajiban pengembang terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial.

SUPREMASI menegaskan bahwa pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat. Mereka meminta agar setiap persoalan dijelaskan berdasarkan data, dokumen, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kewenangan masing-masing instansi.

“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Kami hanya meminta pemerintah memberikan data, penjelasan dan dasar hukumnya. Kalau memang semuanya sudah sesuai ketentuan, jelaskan kepada masyarakat. Dengan demikian tidak ada ruang bagi prasangka maupun dugaan yang berkembang di tengah masyarakat,” tegas Riyadi.

Pertimbangkan Pengaduan dan Aksi Damai
Pasca-audiensi, SUPREMASI menyatakan akan tetap mengawal persoalan yang telah mereka sampaikan. Mereka juga menyebut sedang mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada pihak yang berwenang maupun menggelar aksi damai sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak SUPREMASI menegaskan bahwa langkah tersebut, apabila dilakukan, dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan dan mendorong adanya transparansi atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka sehingga informasi yang berkembang di masyarakat dapat diuji berdasarkan fakta dan dasar hukum.

Pada akhirnya, SUPREMASI berharap agenda audiensi berikutnya dapat memberikan ruang yang lebih proporsional bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendengarkan jawaban dari pihak-pihak terkait.

Audiensi publik, menurut mereka, bukan hanya mengenai kesempatan masyarakat untuk berbicara, tetapi juga menjadi ruang dialog agar pemerintah dapat memberikan penjelasan atas pertanyaan masyarakat secara terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

[ Valen ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *