Garudanewss.com BOGOR–DEPOK — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada aktivitas pengiriman BBM yang disebut terjadi di area Istimewa Beton milik PT Istimewa Aston Indonesia, Jalan Raya Bojonggede–Kemang (Bomang), Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 26 Agustus 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya kendaraan pengangkut berwarna biru putih dengan nomor polisi F 8363 GN yang diduga membawa Biosolar bersubsidi ke lokasi tersebut. Kendaraan tersebut disebut tidak mencantumkan nama perusahaan pengirim sebagaimana lazimnya kendaraan operasional perusahaan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul BBM, mekanisme pembelian, pihak pemasok, serta pihak penerima BBM tersebut.
Dugaan Penyaluran Solar Subsidi Perlu Ditelusuri
BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor yang memenuhi ketentuan pemerintah. Karena itu, apabila benar terdapat penyaluran Biosolar bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, maka seluruh rangkaian distribusinya perlu diperiksa secara menyeluruh.
Aparat penegak hukum dapat menelusuri asal BBM, dokumen pembelian atau pengiriman, identitas pemasok, tujuan pengiriman, hingga pihak yang menerima dan menggunakan BBM tersebut.
Kendaraan dengan nomor polisi F 8363 GN juga menjadi salah satu informasi yang dapat diverifikasi untuk mengungkap apakah pengangkutan tersebut memiliki dokumen dan peruntukan yang sesuai ketentuan.
Nama Oknum Wartawan Ikut Disebut
Selain dugaan distribusi BBM bersubsidi, muncul pula informasi mengenai seorang oknum wartawan berinisial R dari media daring Net87 yang disebut-sebut berada di sekitar aktivitas tersebut dan diduga memberikan perlindungan.
Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan R tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak berwenang.
Profesi wartawan memiliki fungsi kontrol sosial. Karena itu, apabila seorang wartawan diduga terlibat dalam aktivitas di luar fungsi jurnalistik atau memberikan perlindungan terhadap suatu kegiatan yang melanggar hukum, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang sah.
Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak benar, pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Praktisi Hukum: Harus Dibuktikan Secara Objektif
Praktisi hukum Adv. Rikka Permatasari, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus ditangani melalui proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
Menurutnya, ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi antara lain diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, dengan penerapannya tetap bergantung pada terpenuhinya unsur tindak pidana serta hasil pembuktian dalam proses hukum.
“Kalau memang benar solar subsidi dipakai untuk kepentingan perusahaan yang tidak berhak, tentu masyarakat kecil yang dirugikan. Kami berharap aparat segera memeriksa dan mengungkap kebenarannya,” ujar Rikka.
Polres Bogor dan Polres Metro Depok Diharapkan Berkoordinasi
Karena lokasi yang disebut berada di kawasan yang berdekatan dengan wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok, masyarakat berharap aparat terkait dapat melakukan koordinasi untuk memastikan lokasi kejadian dan menentukan kewenangan penanganannya.
Pemeriksaan dapat mencakup kendaraan F 8363 GN, asal-usul Biosolar, dokumen pengiriman, pihak pemasok, pihak penerima, serta keterangan dari perusahaan yang disebut dalam informasi tersebut.
Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, masyarakat berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut juga penting agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Menunggu Klarifikasi Pihak Perusahaan
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari PT Istimewa Aston Indonesia mengenai dugaan penerimaan Biosolar bersubsidi tersebut maupun penjelasan mengenai kendaraan F 8363 GN.
Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut berinisial R terkait dugaan keterlibatannya.
Publik kini menunggu kejelasan mengenai fakta sebenarnya. Dugaan tersebut perlu diuji melalui verifikasi, klarifikasi, dan pemeriksaan aparat yang berwenang, sehingga apabila terdapat pelanggaran dapat ditindak sesuai hukum, sementara pihak yang tidak terbukti bersalah tetap mendapatkan perlindungan atas hak dan nama baiknya.
(Team & Red)


















