Garudanewss.com Bekasi – Kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, hingga penculikan terhadap seorang wartawan media Buser86.id berinisial A menuai perhatian serius dari Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pimpinan Redaksi Independen (DPP PPRI). Peristiwa yang terjadi di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi tersebut dinilai sebagai tindakan kriminal berat sekaligus ancaman nyata terhadap kebebasan pers.

Laporan resmi atas kejadian itu telah diterima pihak kepolisian dengan nomor: LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA dan kini tengah ditangani Unit Jatanras Polres Metro Bekasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami intimidasi, kekerasan fisik, hingga penculikan oleh sejumlah pelaku yang disebut-sebut berkaitan dengan praktik mafia gas subsidi ilegal di wilayah tersebut. Aksi itu diduga terjadi saat korban menjalankan tugas jurnalistik dan melakukan penelusuran informasi di lapangan.
Penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi, Teguh, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan akan segera mengambil langkah lanjutan terhadap para terduga pelaku.
“Kami akan mengeluarkan SP2HP dan tinggal menunggu tanda tangan pimpinan. Selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Teguh saat ditemui pimpinan Buser86.id pada 7 Mei 2026.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PPRI sekaligus Pimpinan Redaksi Buser86.id, Abdul Hamid, mengecam keras tindakan brutal yang dialami wartawannya. Ia meminta aparat penegak hukum bergerak cepat agar tidak menimbulkan kesan lambannya penanganan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis.
“Kami mendesak Jatanras Polres Metro Bekasi segera memanggil dan menangkap seluruh pelaku pengeroyokan, penganiayaan, dan penculikan terhadap wartawan kami. Negara tidak boleh kalah terhadap aksi premanisme dan mafia yang mengancam kerja jurnalistik,” tegas Hamid.
Hamid juga menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi undang-undang dan segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap insan pers merupakan pelanggaran serius terhadap demokrasi dan kebebasan informasi publik.
Selain itu, DPP PPRI meminta Kapolres Metro Bekasi untuk mengawal langsung proses penanganan perkara tersebut agar berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Organisasi pers juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis dapat dijerat dengan pasal pidana penganiayaan, pengeroyokan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga korban dan rekan-rekan jurnalis masih berharap aparat kepolisian segera menangkap para pelaku demi memberikan rasa keadilan serta perlindungan terhadap profesi wartawan di Indonesia.
(Red)


















