Garudanewss.com Bogor, 13 Mei 2026 – PT Prima Mustika Candra (PMC) akhirnya memberikan klarifikasi terkait aktivitas pembongkaran bangunan dan penertiban lahan di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Perusahaan menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan legalitas yang sah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta telah melalui tahapan koordinasi dan mediasi dengan masyarakat.
Pihak manajemen PT PMC menyebut penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan aset perusahaan dan bukan tindakan penyerobotan lahan sebagaimana isu yang berkembang di media sosial. Perusahaan juga mengklaim telah menempuh pendekatan persuasif, termasuk proses mediasi, relokasi, hingga pemberian ganti rugi kepada sejumlah warga terdampak di Desa Tamansari, Sukaluyu, dan Sukajaya.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari penataan lahan berdasarkan hak perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan PT PMC.
Meski situasi di lokasi terpantau kondusif dengan pengawasan aparat keamanan dan unsur pemerintah setempat, sebagian masyarakat masih meminta adanya keterbukaan informasi terkait status lahan, dasar hukum pembongkaran, serta dampak sosial terhadap warga terdampak.
Tokoh masyarakat berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara transparan dan mengedepankan dialog agar tidak memicu konflik berkepanjangan. Pemerintah daerah juga diminta turut mengawal proses penertiban guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat.
[ Redaksi ]


















