banner 728x250

Tenjolaya Park Diduga Beroperasi Ilegal di Kawasan TNGHS, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

banner 120x600
banner 468x60

Garudannewss.com BOGOR, 8 Juni 2026 – Keberadaan objek wisata alam Tenjolaya Park di Desa Tapos I, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Lokasi wisata yang beroperasi sejak beberapa tahun terakhir itu diduga belum mengantongi sejumlah perizinan penting sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pengelolaan kawasan konservasi dan usaha pariwisata.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, Tenjolaya Park berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), yang merupakan kawasan konservasi negara dan memiliki aturan pemanfaatan yang ketat. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas operasional lokasi wisata tersebut, termasuk izin pemanfaatan kawasan, izin lingkungan, serta dokumen usaha pariwisata yang menjadi syarat utama dalam penyelenggaraan kegiatan wisata komersial.
Selain persoalan legalitas, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum aparat berinisial “D” yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas operasional tempat wisata tersebut. Dugaan tersebut berasal dari keterangan sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi maupun bukti hukum yang menetapkan keterlibatan pihak dimaksud.

banner 325x300

Sejumlah warga menilai keberadaan lokasi wisata tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap status perizinan, tata kelola kawasan, serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan operasional tempat wisata tersebut.

Praktisi hukum Bogor, Irwan Setiawan, SH, menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan konservasi, lingkungan hidup, maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu, maka penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

“Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah. Namun apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, baik terkait pengelolaan kawasan konservasi maupun dugaan keterlibatan oknum aparat, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak pemerintah, Balai Besar TNGHS, Dinas Pariwisata, serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan status legalitas Tenjolaya Park dan menjaga kelestarian kawasan konservasi yang menjadi aset negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Tenjolaya Park maupun pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

[ Redaksi ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *