Garudanewss.com KARAWANG, 23 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) secara resmi mengajukan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang terkait dugaan permasalahan dalam proses rekrutmen tenaga kerja serta pelaksanaan program pemagangan di PT Chang Shin Indonesia (CSI).
Pengaduan tersebut disampaikan dalam bentuk permohonan pemeriksaan, audit kepatuhan, serta penegakan hukum sebagai upaya mendorong adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat pencari kerja.
Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi, S.S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya menerima laporan dari sejumlah masyarakat yang mengaku telah mengikuti seluruh tahapan seleksi rekrutmen,
termasuk dinyatakan lulus Medical Check-Up (MCU), namun hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai penempatan kerja maupun status hubungan kerja.
Menurutnya, sebagian peserta seleksi tersebut telah menunggu sejak tahun 2024. Sementara itu, pada tahun 2026 perusahaan diketahui membuka program pemagangan yang berdasarkan informasi yang diterima FERADI WPI, sebagian pesertanya kemudian diangkat menjadi karyawan tetap.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah agar seluruh mekanisme rekrutmen berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
H. Adang Bahrowi menegaskan bahwa program pemagangan pada prinsipnya bertujuan meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk mengesampingkan hak-hak pekerja apabila ditemukan fakta yang bertentangan dengan ketentuan hukum.q Karena itu, FERADI WPI meminta Disnakertrans Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, profesional, independen, dan objektif.
Dalam surat pengaduannya, FERADI WPI DPD Jawa Barat meminta Disnakertrans Kabupaten Karawang untuk segera:
Memanggil Direksi dan Manajemen PT Chang Shin Indonesia guna memberikan klarifikasi resmi.
Melaksanakan audit kepatuhan terhadap penyelenggaraan program pemagangan.
Memeriksa legalitas administrasi serta pelaksanaan program pemagangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Membuka data jumlah peserta yang lulus MCU, jumlah yang telah ditempatkan bekerja, jumlah peserta yang masih berstatus waiting list, serta dasar kebijakan perekrutan melalui program pemagangan.
Menjatuhkan sanksi administratif apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
FERADI WPI DPD Jawa Barat memberikan waktu selama 14 (empat belas) hari kerja kepada Disnakertrans Kabupaten Karawang untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Apabila dalam batas waktu tersebut belum terdapat langkah nyata,
organisasi menyatakan akan membawa persoalan ini kepada instansi yang memiliki kewenangan lebih tinggi, di antaranya Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ombudsman RI, Gubernur Jawa Barat, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, dan Komisi IX DPR RI.
FERADI WPI DPD Jawa Barat menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat investasi ataupun kegiatan usaha, melainkan mendorong terciptanya sistem rekrutmen tenaga kerja yang transparan, akuntabel, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari kerja maupun perusahaan. Organisasi berharap pemerintah dapat bertindak cepat sehingga kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen tenaga kerja tetap terjaga.
Narasumber: H. Adang Bahrowi, S.S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
[ Valen ]


















