banner 728x250

Dugaan Pungli Parkir dan Persoalan Legalitas Curug Ciampea Jadi Sorotan, Aparat Diminta Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

Garudanewss.com Bogor, 14 Juni 2026 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir serta belum jelasnya status perizinan pengelolaan wisata Curug Ciampea, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas operasional kawasan wisata sekaligus perlindungan terhadap hak-hak pengunjung.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengelolaan Curug Ciampea diduga belum memiliki izin operasional resmi dari instansi terkait. Apabila hal tersebut terbukti, maka pengelolaan objek wisata wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aspek administrasi, keselamatan, dan pelayanan kepada masyarakat.

banner 325x300

Selain itu, sejumlah pengunjung mengeluhkan adanya pungutan parkir dengan nominal yang bervariasi, yakni antara Rp5.000 hingga Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp15.000 hingga Rp25.000 untuk mobil. Keluhan muncul karena pungutan dilakukan tanpa pemberian karcis atau bukti pembayaran resmi,

sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa setiap bentuk pungutan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan unsur pemaksaan atau penyalahgunaan kewenangan, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera melakukan verifikasi dan pengawasan di lapangan guna memastikan seluruh aktivitas pengelolaan wisata berjalan sesuai regulasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban, memberikan kepastian hukum, serta melindungi kepentingan wisatawan yang berkunjung ke Curug Ciampea.

Pengunjung yang menemukan dugaan pungutan liar atau pelanggaran lainnya diimbau untuk menyimpan bukti, mendokumentasikan kejadian, dan melaporkannya kepada pihak berwenang melalui layanan Kepolisian 110 atau instansi pengawas terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

[ Redaksi ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *