banner 728x250

Dugaan Pungutan di MAN 4 Bogor Disorot, Orang Tua Keluhkan DSP Rp1,5 Juta dan SPP Rp250 Ribu

banner 120x600
banner 468x60

Garudanewss.com Bogor, 26 Juni 2026 – Sejumlah orang tua siswa menyampaikan keluhan terkait dugaan adanya pungutan biaya pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Bogor yang berlokasi di Jalan Stasiun Cigombong, Kampung Cijambu, Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang diterima dari beberapa orang tua, sekolah diduga menetapkan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) sebesar Rp1.500.000 bagi peserta didik baru serta SPP sebesar Rp250.000 per bulan.
Menurut para orang tua, biaya tersebut dinilai cukup memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Beberapa di antaranya mengaku terpaksa mencari pinjaman demi memenuhi kewajiban pembayaran agar anak tetap dapat mengikuti kegiatan belajar.

banner 325x300

Selain persoalan ekonomi, sejumlah orang tua juga menyampaikan bahwa kondisi tersebut berdampak terhadap psikologis siswa. Mereka mengaku ada anak yang merasa cemas, malu, kehilangan semangat belajar, bahkan enggan berangkat ke sekolah karena khawatir belum dapat melunasi kewajiban administrasi.

Pernyataan tersebut merupakan pengakuan dari pihak orang tua dan belum memperoleh tanggapan dari pihak sekolah.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, madrasah negeri memperoleh dukungan pembiayaan operasional dari pemerintah melalui program bantuan operasional. Oleh karena itu, apabila terdapat penarikan biaya yang bersifat wajib, bernilai tetap, dan menjadi syarat layanan pendidikan, praktik tersebut perlu dikaji kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pendidikan dan pengelolaan sumbangan pada satuan pendidikan.

Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi resmi dari pihak MAN 4 Bogor mengenai informasi tersebut. Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak sekolah, Komite Madrasah, maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor ingin memberikan penjelasan.

Masyarakat yang merasa memiliki informasi atau bukti terkait persoalan tersebut diimbau untuk menyampaikan laporan melalui mekanisme resmi kepada instansi yang berwenang, seperti Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, maupun Satgas Pemberantasan Pungutan Liar, agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

[ Santo ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *