Garudanewsss.com SURABAYA, 9 Juni 2026 – Kepastian hukum atas perkara antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT Unicomindo Perdana kembali diperkuat setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan surat penegasan yang menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan tanpa pengecualian.
Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, S.H., M.H., menyatakan bahwa surat Kejaksaan Agung Nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 menjadi dasar hukum yang kuat bagi kliennya untuk menuntut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Dalam surat tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Pendapat Hukum (Legal Opinion) tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda maupun menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Robert Simangunsong, seluruh tahapan proses hukum telah selesai dan menghasilkan putusan yang mewajibkan Pemerintah Kota Surabaya membayar kewajiban kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104.241.354.128,00. Putusan tersebut telah melalui proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali.
“Surat Kejaksaan Agung ini memperjelas bahwa tidak ada lagi ruang untuk penundaan. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Pemkot Surabaya harus segera menunaikan kewajibannya sesuai amar putusan yang telah sah dan mengikat,”
tegas Robert Simangunsong saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (9/6/2026).
Dalam surat penegasan tersebut, Direktur Perdata Kejaksaan Agung menekankan bahwa Legal Opinion hanya bersifat memberikan pandangan hukum dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Oleh karena itu, dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.
Robert menambahkan, pelaksanaan putusan ini menjadi indikator penting bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung supremasi hukum dan menghormati putusan lembaga peradilan. Ia berharap seluruh pihak terkait dapat mengawal pelaksanaan putusan tersebut demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang berperkara.
Surat penegasan Kejaksaan Agung tersebut juga telah ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Igun)


















