Garudanewss.com Kabupaten Bogor, 10 Juni 2026 – Pelaksanaan Program Revitalisasi SMP Informatika Bina Generasi di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik setelah ditemukan sejumlah kondisi di lapangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan proyek pemerintah.
Temuan tersebut mencakup papan informasi proyek yang sempat ditutupi, penggunaan ruang Direksi Kit yang beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan material bangunan, serta pekerja yang terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menjalankan aktivitas pembangunan.
Papan Informasi Proyek Sempat Ditutupi
Papan informasi proyek yang memuat rincian anggaran, jadwal pelaksanaan, dan data pekerjaan diketahui sempat ditutupi sehingga tidak dapat diakses masyarakat. Saat dikonfirmasi, Ketua Pembangunan, Fajri, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan karena terdapat kesalahan penulisan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan akan segera diperbaiki.
Meski demikian, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara. Informasi proyek seharusnya dapat diakses masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik.
Direksi Kit Jadi Gudang Material
Di lokasi proyek juga ditemukan ruang Direksi Kit yang semestinya digunakan sebagai pusat administrasi dan pengawasan pekerjaan, justru dipenuhi tumpukan semen serta material bangunan lainnya.
Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan fungsi Direksi Kit yang seharusnya menjadi tempat penyimpanan dokumen proyek, gambar teknis, serta sarana koordinasi pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.
Keselamatan Kerja Dipertanyakan
Selain itu, sejumlah pekerja terlihat melaksanakan pekerjaan tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang memadai, seperti helm proyek, sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun masker pelindung.
Padahal, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan konstruksi guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja dan melindungi para pekerja di lapangan.
Perlu Pengawasan Lebih Ketat
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Program Revitalisasi Sekolah, transparansi informasi, penggunaan fasilitas proyek sesuai peruntukan, serta penerapan standar keselamatan kerja merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pelaksana kegiatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor maupun pihak pengawas proyek terkait temuan tersebut.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan dan evaluasi guna memastikan pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai aturan, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kualitas pendidikan.
[ Redaksi ]


















