banner 728x250

Mimpi Kerja Berujung Derita, Remaja Karawang Minta Keadilan

banner 120x600
banner 468x60

Garudanewss.com KARAWANG – Harapan untuk membantu perekonomian keluarga justru berubah menjadi pengalaman yang menurut pengakuannya penuh penderitaan bagi Nur Wulan (17), remaja asal Dusun Alang-alang, RT 007/RW 003, Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Melalui sebuah video yang beredar, Nur Wulan mengungkap kisah yang dialaminya saat bekerja di luar daerah dan berharap memperoleh keadilan, perlindungan, serta perhatian dari pemerintah dan aparat penegak hukum.


Menurut pengakuannya, Nur Wulan terpaksa menghentikan pendidikannya ketika masih duduk di bangku kelas 2 SMP akibat keterbatasan ekonomi. Demi membantu kedua orang tuanya, ia mencari pekerjaan melalui media sosial hingga menerima tawaran kerja dengan janji gaji sebesar Rp2 juta per bulan.

banner 325x300

Namun setelah tiba di Jakarta, Nur Wulan mengaku telepon genggam beserta barang-barang pribadinya diambil. Selanjutnya ia dibawa ke Makassar dengan alasan telepon genggam tersebut akan dikembalikan. Akan tetapi, menurut pengakuannya, selama berbulan-bulan bekerja ia tidak lagi memegang telepon genggam maupun menerima gaji secara langsung.

Meski demikian, ia mengaku masih sempat mengirimkan uang kepada kedua orang tuanya sebanyak tiga kali.


Nur Wulan juga mengaku tidak mengalami kekerasan fisik secara langsung. Namun selama berada di lokasi kerja, ia mengaku menyaksikan sejumlah pekerja lain diduga mengalami penganiayaan. Situasi tersebut, menurutnya, membuat dirinya hidup dalam rasa takut dan tekanan setiap hari.

Puncaknya, pada 23 Maret, Nur Wulan mengaku memutuskan melarikan diri bersama beberapa rekannya dengan cara melompat dari lantai dua sebuah bangunan. Akibat aksi tersebut, ia mengalami cedera serius pada bagian tangan. Hingga kini, kondisi tangannya disebut masih membutuhkan penanganan medis lanjutan agar dapat kembali berfungsi secara normal.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi, S.H., menyampaikan bahwa Nur Wulan hingga kini belum dapat menjalani perawatan di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung karena terkendala biaya.
Menurut H. Adang Bahrowi, FERADI WPI DPD Provinsi Jawa Barat berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan sosial kepada Nur Wulan, termasuk mengupayakan agar korban memperoleh pelayanan kesehatan yang layak melalui fasilitas pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan berupaya membantu agar Nur Wulan dapat segera memperoleh perawatan medis dan pembiayaan dari pemerintah sesuai aturan yang berlaku. Korban harus mendapatkan perlindungan, pelayanan kesehatan, dan hak-haknya sebagai warga negara,” ujar H. Adang Bahrowi.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti pengakuan Nur Wulan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Mereka juga berharap pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dimintai keterangan agar seluruh fakta dapat terungkap secara menyeluruh.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan Nur Wulan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Oleh karena itu, seluruh informasi tersebut masih berupa pengakuan sepihak yang memerlukan proses penyelidikan, verifikasi, dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Pesan Moral

Peristiwa yang dialami Nur Wulan menjadi pengingat bahwa kemiskinan dan keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi celah bagi siapa pun untuk diduga mengeksploitasi anak maupun pekerja muda. Negara memiliki tanggung jawab memastikan setiap warga memperoleh perlindungan, terutama mereka yang bekerja di luar daerah melalui pihak penyalur tenaga kerja.

Kepada Bupati Karawang dan Gubernur Jawa Barat, masyarakat berharap pemerintah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan maupun penyalur tenaga kerja, memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan edukasi mengenai prosedur kerja yang aman dan legal, serta memberikan pendampingan hukum, sosial, psikologis, dan kesehatan kepada korban apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

Masyarakat juga diimbau agar selalu memastikan legalitas perusahaan atau penyalur tenaga kerja sebelum menerima tawaran pekerjaan, tidak mudah menyerahkan dokumen maupun barang pribadi kepada pihak yang belum jelas identitasnya, serta segera melapor kepada aparat apabila menemukan indikasi penempatan kerja yang tidak sesuai prosedur.

[ Valen ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *