Garudanewss.com JAKARTA – Sebuah poster imbauan yang beredar luas di tengah masyarakat kembali mengingatkan pentingnya penindakan terhadap aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector atau mata elang. Dalam imbauan tersebut, jajaran kepolisian diminta meningkatkan langkah preventif dan represif guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Isi imbauan menyebutkan bahwa setiap anggota kepolisian diminta melaksanakan operasi penertiban terhadap oknum debt collector yang melakukan tindakan di luar ketentuan hukum. Penanganan meliputi pengamanan, pemeriksaan, pendataan, hingga penegakan hukum apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Apabila petugas menemukan debt collector yang membawa senjata tajam, melakukan intimidasi, kekerasan, pemaksaan, atau tindakan lain yang melanggar hukum, maka proses hukum harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, apabila tidak ditemukan unsur pidana, langkah pembinaan dan koordinasi dengan perusahaan pembiayaan (leasing) tetap menjadi bagian dari upaya pencegahan.
Imbauan tersebut juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas debt collector harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Penyelidikan dilakukan secara profesional terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat dugaan adanya pihak yang memerintahkan tindakan melawan hukum.
Di sisi lain, masyarakat diminta untuk tidak takut menghadapi intimidasi dari oknum debt collector. Warga yang menjadi korban atau menyaksikan tindakan pemaksaan maupun perampasan kendaraan diimbau segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek atau Polres terdekat agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Poster tersebut juga mengingatkan bahwa proses penarikan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang sah, termasuk memperhatikan ketentuan mengenai jaminan fidusia. Setiap tindakan penarikan secara paksa tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelakunya.
Melalui imbauan ini diharapkan masyarakat semakin memahami hak-haknya, tidak mudah terintimidasi oleh praktik penagihan yang melanggar hukum, serta aktif bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
[ Valen]


















