Garudanewss.com BEKASI — Penanganan laporan dugaan penggelapan yang diadukan Hairil Tami di Polres Metro Bekasi kembali menjadi sorotan. Hairil menyatakan kecewa karena laporan yang dibuat pada 10 September 2025 tersebut hingga 20 September 2026 belum menunjukkan perkembangan yang menurutnya signifikan, termasuk terkait kejelasan proses penyelidikan dan penyidikan.
Hairil Tami menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara melalui kuasa hukumnya. Menurut keterangannya, komunikasi dengan penyidik yang menangani perkara, A. Rifai dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi, disebut belum memberikan perkembangan sebagaimana yang diharapkan.
“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya berharap Bapak Kapolres Metro Bekasi bisa memberi perhatian terhadap perkara ini,” ujar Hairil Tami, Minggu (20/9/2026).
Kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dari Subur Jaya Law Firm–FERADI WPI, turut mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Donny menyebut, berdasarkan SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026 yang diterimanya, penyidik masih mencantumkan rencana untuk mengundang terlapor berinisial IK guna dimintai klarifikasi.
Menurut Donny, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan penyidik untuk memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan perkara.
“Kami menyayangkan minimnya komunikasi dalam proses penanganan perkara ini. Sampai hari ini, saya berulang kali menghubungi penyidik yang menangani perkara Hairil Tami melalui WhatsApp, tetapi tidak mendapatkan respons. Sungguh terlalu,” ujar Donny.
Ia menambahkan, apabila komunikasi dan perkembangan perkara tetap tidak mendapatkan kejelasan, pihaknya mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Propam maupun mekanisme pengawasan internal kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara tersebut bermula dari aduan yang tercatat dengan nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI, tertanggal 10 September 2025. Dalam materi aduan yang disampaikan pihak pelapor, dugaan perbuatan tersebut dikaitkan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pihak Hairil Tami berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai status dan perkembangan perkara secara transparan, termasuk langkah-langkah penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan.
Redaksi menegaskan bahwa dugaan dalam pemberitaan ini masih merupakan laporan dan keterangan dari pihak pelapor serta kuasa hukumnya. Status hukum pihak-pihak yang disebut belum dapat disimpulkan sebagai bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini disusun, Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan maupun kendala penanganan perkara tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Metro Bekasi maupun pihak lain yang terkait.
[ Valen ]


















