banner 728x250

“WARKOP BERKEDOK SARANG OBAT DAFTAR G DI CIBINONG, TRAMADOL DAN EXIMER DIDUGA DIJUAL BEBAS — APARAT DIMINTA BERTINDAK TEGAS”

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?
banner 120x600
banner 468x60

Garudanewss.com  CIBINONG – Peredaran obat keras golongan daftar G jenis tramadol, eximer, dan trihexyphenidyl (trihex) diduga masih marak terjadi di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Ironisnya, praktik tersebut diduga dilakukan secara terselubung dengan modus berkedok warung kopi (warkop) yang berada di Jalan Raya Tapos, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong.

Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Senin (11/05/2026), lokasi tersebut tampak seperti warung kopi biasa. Namun di balik aktivitas jual beli makanan dan minuman, diduga berlangsung transaksi obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter. Aktivitas keluar masuk pembeli pun terlihat cukup ramai dan berlangsung secara terbuka.

banner 325x300

Yang lebih memprihatinkan, pembeli didominasi kalangan remaja dan anak muda. Bahkan, diduga anak di bawah umur dapat dengan mudah memperoleh obat-obatan tersebut tanpa adanya pengawasan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar di tengah masyarakat karena penyalahgunaan obat daftar G diketahui dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga menghancurkan masa depan generasi muda.

Salah seorang warga sekitar mengungkapkan bahwa praktik penjualan obat keras tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dan terkesan bebas tanpa hambatan.

“Sudah lama jualannya, kurang lebih sekitar enam bulan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Keberadaan aktivitas ilegal yang dilakukan secara terang-terangan di pinggir jalan raya memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penindakan aparat di wilayah hukum setempat. Namun demikian, dugaan adanya pembiaran maupun keterlibatan oknum tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar bagi pihak yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, serta jajaran Polsek Cibinong dan Polres Bogor untuk segera mengambil langkah konkret dan tindakan tegas guna memberantas praktik peredaran obat daftar G ilegal yang dinilai semakin meresahkan dan mengancam keselamatan generasi muda.

[ Redaksi ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *