Garudanewss.com SUKABUMI – Kasus dugaan penelantaran terhadap seorang perempuan berinisial Yani sejak masa kehamilan hingga meninggalnya bayi yang dilahirkan kini menjadi sorotan publik serta aktivis perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan keterangan korban dan pihak keluarga, peristiwa bermula pada 24 Agustus 2025 saat Yani mengetahui dirinya hamil dan menyampaikan kondisi tersebut kepada N (inisial), yang diduga sebagai ayah biologis dari anak yang dikandungnya. Namun, menurut pengakuan korban, ia tidak memperoleh dukungan yang memadai selama masa kehamilan dan justru mengalami tekanan yang berdampak pada kondisi fisik maupun psikologisnya.
Keluarga korban kemudian berupaya meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait hingga akhirnya pernikahan dilangsungkan. Meski demikian, menurut keterangan korban, kehidupan rumah tangga yang dijalani tidak berlangsung harmonis sehingga sebagian besar masa kehamilan harus dilalui dalam kondisi yang serba terbatas.
Pada 15 Maret 2026, Yani melahirkan seorang bayi. Namun, bayi tersebut kemudian meninggal dunia. Peristiwa tersebut meninggalkan duka mendalam bagi korban dan keluarganya yang sejak awal berjuang memperoleh perlindungan, pendampingan, serta kepastian hukum.
Seiring mencuatnya kasus ini di tengah masyarakat dan media sosial, sejumlah relawan berinisiatif menghubungi berbagai kantor hukum guna membantu korban mendapatkan pendampingan hukum. Dari berbagai upaya tersebut, Kantor Hukum MFPS menyatakan kesediaannya untuk mendampingi dan mengawal proses hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengaduan terkait kasus ini telah disampaikan kepada DP3A pada 4 Mei 2026. Namun hingga rilis ini diterbitkan,
korban dan pihak pendamping mengaku belum merasakan adanya tindak lanjut yang signifikan sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas perlindungan dan pendampingan yang diberikan.
Sejumlah pihak menilai bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak boleh berhenti pada aspek administratif dan prosedural semata. Dalam situasi yang menyangkut keselamatan, hak, dan masa depan perempuan serta anak, dibutuhkan respons yang cepat, responsif, dan berorientasi pada kepentingan korban.
Ironisnya, menurut keterangan pendamping korban, dukungan moral dan pendampingan justru datang dari berbagai pihak di luar sektor perlindungan perempuan dan anak, di antaranya pegawai DPMPTSP Kabupaten Sukabumi serta salah satu anggota Polres Sukabumi Kabupaten yang turut memberikan perhatian terhadap kondisi korban.
Masyarakat dan aktivis perlindungan perempuan dan anak pun mendesak adanya evaluasi terhadap mekanisme penanganan pengaduan dan perlindungan korban, khususnya terkait kecepatan respons, efektivitas pendampingan, serta koordinasi antarinstansi dalam menjamin perlindungan yang nyata bagi kelompok rentan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar setiap perempuan dan anak yang berada dalam situasi rentan dapat memperoleh perlindungan yang cepat, tepat, dan berkeadilan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Narahubung:
Kantor Hukum MFPS
Pendamping Hukum dan Advokasi Korban
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
[ Redaksi ]


















