Garudanewss.com SUKABUMI — Dugaan seseorang mengalami tekanan psikologis hingga depresi akibat persoalan keluarga menjadi perhatian di wilayah Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Cidahu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan disebut tengah menghadapi dilema akibat dugaan perlakuan dari ayahnya yang dinilai tidak wajar. Kondisi tersebut diduga berdampak terhadap keadaan emosional dan kehidupan sehari-harinya.
Informasi lain menyebutkan bahwa sang ibu juga disebut mengalami tekanan psikologis. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai diagnosis medis tanpa pemeriksaan dari tenaga kesehatan profesional.
Dalam perkembangan terbaru, situasi tersebut disebut telah diantisipasi oleh Polsek Cidahu bersama jajaran Muspika, unsur pemerintahan Desa Cidahu/Tangkil, keluarga, serta pihak terkait.
Yang bersangkutan kemudian disebut dijemput di Griya Benda Asri, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, untuk selanjutnya dibawa pulang dan berkumpul kembali bersama keluarga.
Informasi yang diterima juga menyebutkan adanya keterlibatan pihak PT Radja Garuda Nusantara dan ESRGA, serta warga dalam membantu proses penanganan dan pengamanan situasi. Peran masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait agar pemberitaan tetap akurat.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kondisi tetap aman sekaligus memberikan kesempatan kepada keluarga untuk menyelesaikan persoalan secara tenang, melalui komunikasi dan pendekatan kekeluargaan.
Sejumlah pihak berharap yang bersangkutan mendapatkan dukungan dari keluarga dan orang-orang yang dipercaya sehingga tidak menghadapi tekanan seorang diri. Apabila memang terdapat persoalan kesehatan mental, pendampingan oleh tenaga profesional juga penting untuk dilakukan.
Masyarakat diimbau tidak memberikan stigma, menyebarkan informasi pribadi, atau melakukan penghakiman terhadap pihak mana pun sebelum fakta dan kondisi sebenarnya diketahui secara jelas.
CATATAN: Dugaan depresi, tekanan psikologis, maupun dugaan perlakuan tidak wajar dari pihak keluarga belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat konfirmasi dan pemeriksaan yang memadai. Informasi mengenai proses penjemputan serta keterlibatan aparat, Muspika, keluarga, perusahaan, dan warga juga perlu dikonfirmasi kepada masing-masing pihak.
Pemberitaan ini mengedepankan asas kehati-hatian, verifikasi, dan praduga tidak bersalah.
[ Valen ]


















