Garudanewss.com SUKABUMI — Persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Cidahu, Kabupaten Sukabumi, dinilai harus diselesaikan berdasarkan regulasi dan kepastian hukum.
Pemerintah daerah diminta tidak menjadikan persoalan tersebut sebagai ruang kompromi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian maupun perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha dan pengguna jalan.
Ketua Umum SUPREMASI (Suara Perlawanan Mahasiswa dan Masyarakat Sukabumi), Deni Murdani, S.H., menegaskan bahwa penanganan ODOL harus mempertimbangkan keselamatan lalu lintas, perlindungan infrastruktur jalan, kepastian hukum, kepentingan masyarakat luas, serta nasib tenaga kerja yang menggantungkan kehidupan pada aktivitas perusahaan dan distribusi barang di wilayah tersebut.
“Kalau persoalan ODOL dibawa ke dalam kompromi kepentingan tertentu, maka yang terjadi bukan penyelesaian masalah, tetapi justru membuka ruang munculnya persoalan baru. Ketika satu kelompok memperoleh ruang kompromi, sangat mungkin kelompok lain mempertanyakan mengapa perlakuan yang sama tidak diberikan kepada mereka,” ujar Deni.
ODOL Harus Dikembalikan pada Regulasi
Menurut Deni, persoalan kendaraan ekspedisi maupun kendaraan angkutan barang yang melintas di ruas jalan Cidahu harus dikaji secara objektif. Pemerintah perlu memastikan status dan kelas jalan, jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas, ketentuan daya angkut dan dimensi kendaraan, serta mekanisme pengawasan yang berlaku.
Ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan telah mengatur kewajiban terkait tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.
“Pemerintah daerah harus memberikan kepastian hukum. Kalau memang ada pembatasan kendaraan berdasarkan kelas jalan, maka laksanakan secara konsisten. Kalau terdapat kebutuhan lalu lintas perusahaan dan ekspedisi, pemerintah harus memberikan solusi yang juga berbasis regulasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan aturan harus dilakukan secara transparan dan tidak didasarkan pada siapa pihak yang sedang berhadapan dengan pemerintah maupun aparat.
Jangan Sampai Muncul “ODOL Jilid Berikutnya”
Deni mengingatkan bahwa penyelesaian yang hanya bersifat sementara berpotensi membuat persoalan kembali muncul di kemudian hari.
“Hari ini mungkin satu kelompok merasa persoalannya selesai. Tetapi besok bisa muncul kelompok lain yang mempertanyakan hal yang sama. Akhirnya ODOL akan menjadi isu berjilid-jilid karena akar masalahnya tidak pernah diselesaikan,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki posisi strategis untuk memastikan kesetaraan perlakuan hukum bagi seluruh pelaku usaha maupun pengguna jalan.
Penyelenggaraan jalan, kata Deni, harus ditempatkan sebagai bagian dari kepentingan publik. Jalan merupakan infrastruktur yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan hukum, dengan mempertimbangkan keselamatan, daya dukung dan kepentingan masyarakat.
Nasib Tenaga Kerja Juga Harus Diperhatikan
Di sisi lain, SUPREMASI meminta agar pemerintah tidak hanya melihat persoalan ODOL dari aspek penindakan, tetapi juga memperhitungkan dampaknya terhadap tenaga kerja dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Menurut Deni, apabila terdapat perusahaan atau kegiatan distribusi barang yang terdampak oleh kebijakan pembatasan kendaraan, pemerintah perlu menyiapkan solusi yang sesuai aturan sehingga kepentingan keselamatan dan ketertiban jalan dapat berjalan bersama dengan perlindungan terhadap keberlangsungan pekerjaan masyarakat.
“Penegakan aturan harus tetap berjalan, tetapi dampak sosial dan ekonomi juga harus dihitung. Jangan sampai penyelesaian satu persoalan justru menimbulkan persoalan baru bagi pekerja dan masyarakat,” jelasnya.
Fungsi Sosial Kontrol Harus Objektif
SUPREMASI juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan maupun kelompok pemerhati kebijakan agar persoalan ODOL tetap ditempatkan sebagai persoalan publik.
“Kami tidak mempersoalkan adanya dialog atau komunikasi antara pemerintah, pengusaha, masyarakat dan organisasi.
Itu justru penting. Yang harus dihindari adalah ketika dialog tersebut kemudian menghasilkan kompromi yang mengabaikan prinsip kepastian hukum dan kesetaraan,” ujar Deni.
Ia menegaskan bahwa fungsi sosial kontrol harus tetap objektif dan mengutamakan kepentingan publik.
Menurutnya, penyelesaian ideal bukan sekadar menghentikan protes atau meredam kelompok tertentu, melainkan menghasilkan mekanisme yang transparan, terukur dan dapat diterapkan kepada seluruh pihak.
Pemerintah Diminta Lakukan Pemetaan
SUPREMASI mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap kondisi ruas jalan di Cidahu, termasuk kelas jalan, kapasitas dan daya dukung jalan, karakteristik kendaraan yang beroperasi, serta kebutuhan distribusi barang dari perusahaan yang berada di kawasan tersebut.
Pemetaan tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diambil tidak hanya bersifat reaktif, tetapi memiliki dasar teknis dan regulasi yang jelas.
“Solusinya sederhana: tegakkan aturan yang sudah ada. Kalau regulasinya belum memadai, pemerintah harus membenahi regulasinya. Jangan menjadikan kompromi sebagai pengganti hukum. Sebab ketika hukum digantikan oleh kompromi, maka persoalan yang sama akan terus muncul dengan aktor yang berbeda,” pungkas Deni Murdani, S.H.
SUPREMASI menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ODOL di Cidahu harus diarahkan pada kepastian hukum, kesetaraan perlakuan, keselamatan lalu lintas, perlindungan infrastruktur, keberlangsungan tenaga kerja, dan kepentingan masyarakat luas.
Dengan demikian, penyelesaian diharapkan tidak berhenti pada kesepakatan sesaat, tetapi menghasilkan tata kelola lalu lintas dan penggunaan jalan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
[ Valen ]


















