Garudanews.com Semarang, 19 September 2026 — Penanganan dugaan kekerasan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R. di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026, mendapat perhatian dari praktisi hukum pidana.
Hingga satu pekan setelah peristiwa tersebut, perkembangan penanganan perkara masih menjadi perhatian publik. Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., mendorong penyidik untuk menangani perkara secara objektif, terukur, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan. Jangan sampai proses hukum berjalan lambat sementara alat bukti justru berpotensi berubah atau hilang,” ujar Ismail, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Ismail, perkara tersebut tidak cukup hanya dilihat dari istilah “pengeroyokan”. Penyidik perlu mengurai rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk jumlah orang yang terlibat, bentuk kekerasan, benda yang diduga digunakan, akibat yang dialami korban, serta hubungan sebab-akibat berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Rujukan KUHP Nasional
Ismail menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam Pasal 262, KUHP Nasional mengatur perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Ketentuan tersebut juga membedakan akibat berupa luka, luka berat, hingga kematian.
Sementara itu, Pasal 466 KUHP mengatur mengenai penganiayaan. Pasal tersebut menetapkan ancaman berbeda berdasarkan akibat yang ditimbulkan, termasuk apabila perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian.
“Penggunaan pasal tertentu tetap merupakan kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan. Karena itu, yang penting adalah seluruh fakta harus diuji secara objektif sebelum konstruksi perkara dan pertanggungjawaban pidana ditentukan,” jelas Ismail.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara harus mengedepankan kepastian hukum tanpa mendasarkan proses penyidikan semata-mata pada narasi yang berkembang di ruang publik.
“Ini bukan soal siapa yang paling keras menyampaikan narasi. Ini soal bagaimana negara memberikan kepastian hukum. Kalau memang ditemukan dugaan tindak pidana, proses harus dilakukan sesuai prosedur. Kalau ternyata ditemukan fakta berbeda, hal itu juga harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegasnya.
CCTV, Saksi dan Bukti Medis
Ismail juga meminta agar apabila rekaman CCTV memang tersedia, penyidik melakukan pemeriksaan secara utuh, bukan hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.
Selain CCTV, keterangan saksi, dokumen laporan, barang bukti, serta dokumen atau hasil pemeriksaan medis menurutnya perlu dikaji secara bersama-sama.
“Periksa CCTV secara utuh, amankan barang bukti, periksa saksi-saksi, dalami hasil pemeriksaan medis, dan konstruksikan setiap perbuatan berdasarkan peran masing-masing pihak. Dari sana baru dapat ditentukan pertanggungjawaban pidananya,” ujarnya.
Menurut Ismail, pendekatan tersebut diperlukan agar proses hukum tidak berhenti pada persepsi atau opini, tetapi menghasilkan konstruksi perkara berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
KUHAP Baru Berlaku
Dalam konteks hukum acara, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981. UU tersebut antara lain mengatur penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, kewenangan penyidik dan penuntut umum, upaya paksa, praperadilan, keadilan restoratif, serta peran advokat.
“Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum yang diperlukan sesuai ketentuan. Yang penting, setiap tindakan harus memiliki dasar hukum dan dasar alat bukti yang jelas. Masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai perkembangan suatu perkara,” kata Ismail.
Ia menambahkan, perkara yang terjadi pada September 2026 perlu dianalisis berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku pada saat ini, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU Nomor 1 Tahun 2026 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan antara lain melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana dengan KUHP Nasional.
FERADI WPI Dorong Proses Objektif
Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMd., CPFW., CMDF., CJKJ., CFTAX., menyatakan sependapat dengan pandangan tersebut.
Menurut Donny, organisasi profesi hukum dan masyarakat harus mendorong agar proses penegakan hukum berjalan berdasarkan mekanisme yang berlaku dan tidak ditentukan oleh tekanan opini publik.
“FERADI WPI menghormati kewenangan penyidik. Tetapi kami juga mendorong agar setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti. Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara,” ujar Donny.
Donny menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan ataupun menentukan pihak yang bersalah.
“Biarkan penyidik bekerja berdasarkan hukum. Kalau ada dugaan tindak pidana, ungkap melalui mekanisme hukum. Kalau terdapat fakta yang meringankan atau bahkan berbeda, sampaikan pula secara objektif. Prinsipnya, proses hukum harus berjalan dan kebenaran materiel harus ditemukan melalui mekanisme yang sah,” tegasnya.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Peristiwa dugaan kekerasan di area parkir Toko Benang Raja pada 12 September 2026 tersebut masih menjadi perhatian publik. Sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara, antara lain pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, kondisi korban berdasarkan bukti medis, serta status hukum pihak-pihak yang terkait, menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan melalui proses hukum.
Hingga seluruh proses pemeriksaan selesai, pihak-pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang diberikan kepada redaksi dan rujukan ketentuan peraturan perundang-undangan. Redaksi tidak menyimpulkan kesalahan atau pertanggungjawaban pidana pihak mana pun sebelum adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
[ Valen ]


















