banner 728x250

CCTV Diserahkan, Tim Advokasi Pertanyakan Penanganan Kasus Sholeh di Salatiga

banner 120x600
banner 468x60

Garudanewss.com SALATIGA — Penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan dugaan percobaan pembunuhan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R. di area parkiran Toko Benang Raja, Salatiga, kembali menjadi sorotan tim advokasi korban.

Tim advokasi mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang disebut terjadi pada 12 September 2026. Menurut keterangan yang disampaikan tim advokasi, rekaman CCTV dari lokasi kejadian telah diserahkan kepada Polres Salatiga, sementara istri korban juga telah membuat laporan terkait peristiwa tersebut.

banner 325x300

Eko Ponco, S.H., anggota Tim Advokasi Korban dan anggota FERADI WPI, mengatakan pihaknya mempertanyakan belum adanya tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, berdasarkan pemahaman tim terhadap alat bukti yang telah disampaikan.

“Rekaman CCTV tanggal 12 September 2026 di TKP Parkiran Toko Benang Raja sudah diserahkan ke Polres Salatiga. Istri korban sudah melaporkan. Korban dirawat di RSUD Salatiga mengalami paru-paru bocor dan banyak jahitan. Sudah masuk minggu kedua, tapi belum ada upaya penangkapan terhadap para terduga pelaku. Saya heran sekali,” ujar Eko Ponco, S.H.

Eko meminta agar penanganan perkara tersebut mendapat perhatian pimpinan kepolisian di Jawa Tengah sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian kepada korban maupun masyarakat.

“Kejadian ini harus menjadi atensi pusat, yaitu Bapak Kapolda Jateng. Agar masyarakat mendapat rasa aman, pihak yang berdasarkan alat bukti diduga melakukan tindak pidana harus segera diamankan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Kadiv DPP FERADI WPI yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Advokasi Sholeh dari Subur Jaya Lawfirm, menyampaikan bahwa berdasarkan rekaman CCTV yang disebut telah diperiksa oleh pihaknya, korban diduga tidak melakukan perlawanan.

“Di rekaman CCTV nampak korban atau klien kami sama sekali tidak membalas. Menurut kami, korban dihajar bertubi-tubi dan diduga dikeroyok. Salah satu pihak juga diduga menggunakan linggis besi,” ujar Agus Polenk.

Agus menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila dalam proses selanjutnya ditemukan bukti mengenai dugaan rekayasa perkara, obstruction of justice, laporan palsu, ataupun bukti medis yang dipalsukan. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Waketum DPP FERADI WPI, turut menyampaikan keprihatinannya atas kondisi korban yang masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga.

“Saya mengutuk keras apabila benar terjadi kekerasan secara bersama-sama dan penggunaan benda berupa linggis dalam peristiwa tersebut. Saya prihatin melihat rekan seorganisasi kami terbaring lemah di RSUD Salatiga,” ujarnya.

Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti.

“Saya menanti aksi Polres Salatiga menegakkan hukum karena TKP-nya di Salatiga. Saya yakin Polres Salatiga berani dalam menegakkan hukum,” ujar Donny.
Minta Penyidikan Berbasis Alat Bukti
Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., menilai penyidik perlu mengambil langkah hukum secara terukur berdasarkan alat bukti yang tersedia dan tidak terpengaruh oleh narasi yang berkembang di ruang publik.

“Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, menurut saya seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan. Jangan sampai proses hukum berjalan lambat sementara alat bukti justru berpotensi berubah atau hilang,” ujar Ismail, Minggu (20/9/2026).

Menurut tim advokasi, perkara tersebut perlu ditangani berdasarkan prosedur hukum, termasuk pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, saksi, keterangan korban, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lain yang relevan.

Tim advokasi juga menyatakan akan mengikuti proses penyidikan dan menempuh langkah hukum apabila ditemukan fakta baru yang menunjukkan adanya tindak pidana lain dalam perkara tersebut.

Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Salatiga mengenai perkembangan penyidikan, status hukum pihak-pihak yang dilaporkan, maupun langkah penegakan hukum yang telah dilakukan. Karena itu, seluruh dugaan terkait peristiwa tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

[ Valen ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *