Garudanewss.com-Bandar Lampung– Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, Angkat bicara terkait polemik pendirian sekolah-sekolah Siger melalui Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang tengah menjadi sorotan publik.
Menurutnya, niat baik untuk menyelamatkan anak putus sekolah tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pelanggaran aturan, apalagi jika diduga menjadi sarana memperkaya diri atau modus pencucian uang.
“Kita sangat menghargai upaya untuk memberikan akses pendidikan bagi anak-anak yang kurang mampu. Namun, semuanya harus berjalan di atas landasan hukum yang jelas dan transparan. Yayasan yang menerima dana dari uang rakyat tidak boleh hanya menjadi kedok untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Ketum DPP PWDPI pada Kamis (29/1/2026).
Polemik ini muncul setelah Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan bahwa pendirian sekolah tersebut dilakukan melalui prosedur benar dan bertujuan mulia, bahkan menyampaikannya dengan emosi tinggi di hadapan undangan pada Senin (26/1).
Namun, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan drama emosional dan menekankan pentingnya kepatuhan pada aturan hukum, mengingat legalitas yayasan hingga kini belum tuntas.
Ketum PWDPI, menduga bahwa pendirian SMA Siger lebih cenderung untuk memuluskan ambisi kepentingan tertentu, bukan murni kepedulian. Ia menyatakan bahwa ada sekitar 50 SMA swasta di Bandar Lampung yang sebagian besar kekurangan murid, sehingga bantuan bisa diberikan melalui bea siswa yang juga akan membantu kelangsungan lembaga pendidikan swasta.
Sebelumnya, berdasarkan klarifikasi Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda dr. Khaidar Man Syah pada Januari 2026, yayasan menerima dana hibah dari APBD Bandar Lampung tahun anggaran 2025 sebesar Rp350 juta, bukan angka Rp700 juta yang beredar di masyarakat.
Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional sekolah dan gaji tenaga pendidik hingga Juni 2026, dengan laporan pertanggungjawaban yang disusun sesuai regulasi. Informasi mengenai alokasi anggaran untuk tahun 2026 masih dalam tahap finalisasi di tingkat provinsi dan belum diumumkan.
Secara keseluruhan, terdapat 6 sekolah di bawah Yayasan Siger yang berada di 5 kecamatan wilayah pesisir Kota Bandar Lampung. Untuk jenjang SMA, terdapat 4 sekolah yang resmi dibuka pada tahun ajaran 2025/2026, yaitu SMA Siger 1, 2, 3, dan 4 dengan lokasi masing-masing di Kecamatan Bumi Waras, serta di sekitar Jalan Soekarno Hatta, Jalan Pulau Buton Raya, dan Jalan Padat Karya Kecamatan Rajabasa.
Sampai saat ini, belum ditemukan informasi resmi mengenai pembagian anggaran per sekolah. Meskipun dana hibah sebesar Rp350 juta dialokasikan untuk seluruh sekolah di bawah pengelolaan yayasan, rincian pembagiannya belum diumumkan secara transparan.
Selain itu, terdapat kekhawatiran publik terkait transparansi penggunaan dana ini, mengingat beberapa sekolah Siger belum terdaftar di Dapodik dan masih terdapat pertanyaan mengenai legalitas yayasan.
“Kami mendesak pemerintah kota untuk segera melakukan klarifikasi yang transparan terkait legalitas yayasan dan penggunaan anggaran APBD yang dialokasikan. Selain itu, perlu dilakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan negara dan masyarakat, termasuk dugaan pencucian uang,” tegas Ketum PWDPI.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan dana publik harus senantiasa dapat dipertanggungjawabkan, terutama dalam sektor pendidikan yang menjadi tulang punggung kemajuan bangsa.(Tim Media Group PWDPI).


















