banner 728x250

GEMPA Laporkan Abah Setu ke Polisi, MUI Didesak Kaji Dugaan Ajaran Menyimpang

banner 120x600
banner 468x60

Garudanewss.com BEKASI — Selasa, 9 September 2026 — Organisasi Masyarakat Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA) resmi melaporkan seorang tokoh yang dikenal dengan panggilan Abah Setu ke Kepolisian Resor Metro Bekasi. Pelaporan tersebut terkait dugaan penistaan agama dan dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Dalam pelaporan itu, GEMPA didampingi Kuasa Hukum Ustadz Haidar, S.H. Pihak pelapor meminta aparat kepolisian segera melakukan proses hukum berdasarkan bukti dan fakta yang disampaikan dalam laporan.

banner 325x300

Ketua atau Juru Bicara GEMPA, Syaifullah, menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh karena pihaknya menilai terdapat sejumlah pernyataan dalam konten yang beredar di media sosial yang dianggap telah melewati batas dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera memproses laporan ini secara profesional dan transparan. Kami juga meminta MUI melakukan kajian terhadap ajaran atau pernyataan yang dipersoalkan agar masyarakat memperoleh kejelasan,” tegas Syaifullah.

LAPORAN RESMI TERDAFTAR DI POLRES METRO BEKASI

Laporan GEMPA tercatat dengan nomor:

LP/B/2223/IX/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA

Laporan tersebut diajukan pada Selasa, 9 September 2026.

Menurut keterangan dalam laporan, peristiwa yang dipersoalkan diduga terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, di lingkungan Kampung Telajung, RT 002/RW 004, Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pihak pelapor menyebut dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan dan konten yang beredar melalui platform media sosial, termasuk TikTok dan YouTube.

GEMPA menduga terdapat pernyataan yang dinilai merendahkan atau menghina Nabi Muhammad SAW serta pemahaman keagamaan yang menurut pelapor tidak sejalan dengan syariat Islam.

Atas laporan tersebut, pihak GEMPA menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Polisi diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap konten, saksi, maupun bukti digital yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KUASA HUKUM: PROSES HUKUM HARUS PROFESIONAL

Kuasa Hukum GEMPA, Ustadz Haidar, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal laporan tersebut agar berjalan sesuai mekanisme hukum.

“Kami mendampingi GEMPA dalam menyampaikan laporan kepada kepolisian. Kami berharap seluruh bukti yang telah disampaikan dapat diteliti dan diperiksa secara objektif. Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya unsur pidana, kami meminta perkara ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Haidar.

Menurutnya, persoalan yang menyangkut isu keagamaan merupakan perkara sensitif sehingga penanganannya harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan berdasarkan alat bukti.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri atau melakukan aksi yang dapat memicu konflik.

MUI DIMINTA TURUN TANGAN

Selain meminta kepolisian memproses laporan, GEMPA juga mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan kajian terhadap materi atau ajaran yang dipersoalkan.

GEMPA berharap lembaga keagamaan dapat memberikan penjelasan berdasarkan kajian dan dalil yang menjadi dasar penilaiannya.

“Kami meminta MUI melakukan kajian secara objektif. Apabila memang ditemukan adanya ajaran yang menyimpang, kami berharap MUI dapat memberikan sikap atau penjelasan resmi kepada masyarakat,” kata Syaifullah.

GEMPA menilai kejelasan dari lembaga keagamaan diperlukan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi maupun mengambil kesimpulan sendiri mengenai suatu ajaran.

SERAHKAN PEMBUKTIAN KEPADA APARAT

GEMPA menegaskan bahwa pelaporan ini ditempuh melalui jalur hukum sebagai bentuk keberatan terhadap materi yang mereka anggap bermasalah.

Pihak pelapor meminta masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan di luar hukum.

Selanjutnya, polisi diharapkan melakukan pendalaman terhadap seluruh bukti yang dilaporkan, termasuk bukti digital dan keterangan pihak-pihak terkait.

Sementara itu, status hukum dan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Pihak terlapor juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan masuknya laporan tersebut, publik kini menunggu langkah Kepolisian Resor Metro Bekasi dalam menindaklanjuti dugaan perkara yang telah dilaporkan GEMPA tersebut.

[ Redaksi ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *