Garudanewss.com BANTEN — Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi perhatian publik. DPP Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) bersama Majelis Nasional Koalisi Rakyat Banten mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan transparan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi mengenai seorang berinisial RD, yang disebut sebagai Humas Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI), dan dikabarkan telah ditahan oleh Polda Banten terkait perkara dugaan PETI.
Ketua Umum DPP FRJRI, El Koko Haryono, SH, menegaskan bahwa profesi wartawan maupun organisasi pers tidak boleh dijadikan alat untuk memberikan perlindungan terhadap dugaan pelanggaran hukum.
“Negara kita adalah negara hukum. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada perlakuan khusus karena jabatan, organisasi, ataupun kedekatan dengan pihak tertentu,” tegas El Koko Haryono.
Menurut FRJRI, aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara, termasuk apabila ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan aktivitas PETI tersebut.
FRJRI juga meminta agar penyidik tidak hanya melihat perkara dari sisi pelaku lapangan. Apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya pihak yang diduga memberikan fasilitas,
mengendalikan kegiatan, menjadi perantara, ataupun menikmati hasil kegiatan ilegal, maka pihak tersebut perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Minta Pemeriksaan Dilakukan Profesional
DPP FRJRI mendorong Polda Banten untuk memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang dinilai relevan dengan perkara tersebut apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang memadai.
FRJRI menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Setiap orang yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Yang kami dorong adalah proses hukum yang terang dan profesional. Kalau ada bukti, silakan diproses. Kalau tidak terbukti, tentunya juga harus diberikan kepastian hukum. Semua harus berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar El Koko.
FRJRI turut menyoroti Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) Nomor: 027/BAPL-DESDM/VII/2026 tanggal 1 Juli 2026 yang disebut diterbitkan Tim Satgas SP3 Provinsi Banten.
Berdasarkan informasi yang disampaikan FRJRI, BAPL tersebut mencatat dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Bakung dan Desa Blukbuk.
FRJRI meminta temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan instansi terkait dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koalisi Rakyat Banten Siap Kawal Perkara
Majelis Nasional Koalisi Rakyat Banten yang terdiri dari Muhammad Rizqi Ramadhan, SH selaku Presidium 1, Kholid Mikdar selaku Presidium 2, dan Amrin Fasa selaku Presidium 3, menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.
Koalisi Rakyat Banten meminta Polda Banten mengusut secara menyeluruh dugaan PETI di Desa Bakung, termasuk mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti yang relevan.
Muhammad Rizqi Ramadhan, SH, menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum terkait persoalan tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Banten untuk mengusut tuntas dugaan PETI di Desa Bakung. Kami juga akan terus mengawal proses ini sampai selesai dan berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara,” tegasnya.
Koalisi Rakyat Banten juga berharap Tim Satgas SP3 Provinsi Banten tetap melakukan pemantauan sesuai kewenangan dan hasil pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan.
Jangan Ada Tebang Pilih
DPP FRJRI dan Koalisi Rakyat Banten menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Menurut mereka, apabila penyidikan menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terbukti memiliki peran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, kedua organisasi tersebut kembali mengingatkan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum. Status seseorang sebagai terlapor, saksi, atau pihak yang diperiksa tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut bersalah.
Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian yang sah dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
DPP FRJRI berharap perkara dugaan PETI di Desa Bakung dapat segera memperoleh kejelasan. Pengusutan yang transparan diharapkan mampu mengungkap fakta secara utuh, termasuk siapa saja yang diduga terlibat dan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung.
FRJRI dan Koalisi Rakyat Banten menegaskan akan tetap mengawal perkara tersebut secara kritis dan konstruktif, dengan tetap menghormati proses penyidikan, asas praduga tak bersalah, serta kewenangan aparat penegak hukum.
(Redaksi)


















