Garudanewss.com BANDUNG, 17 AGUSTUS 2026 — Sengketa antara AS dan pihak H terus menjadi perhatian di tengah berkembangnya berbagai narasi di ruang publik. Wakil Ketua Umum DPN PERADI sekaligus kuasa hukum pihak AS, H. Yovie Megananda Santosa, menegaskan bahwa persoalan pribadi tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Yovie menyampaikan bahwa persoalan mengenai status keayahan yang saat ini masih menunggu pembuktian melalui tes DNA harus dipisahkan dari dugaan perbuatan lain yang apabila terbukti dapat memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
Menurutnya, dugaan ancaman, pemerasan, penyebaran percakapan pribadi tanpa izin, penggunaan data pribadi secara melawan hukum, hingga dugaan eksploitasi anak merupakan persoalan yang harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyebaran Percakapan Pribadi Harus Dipertanggungjawabkan
Yovie menyoroti dugaan penyebaran tangkapan layar percakapan WhatsApp, pesan pribadi, maupun komunikasi privat kepada publik tanpa persetujuan pihak yang terlibat.
Ia menegaskan bahwa ruang privat tetap memiliki perlindungan hukum. Penggunaan dan penyebaran data pribadi harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Apabila suatu perbuatan memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.
“Persoalan pribadi tidak otomatis memberikan hak kepada seseorang untuk menyebarkan komunikasi atau data pribadi pihak lain ke ruang publik. Semuanya harus dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” ujar Yovie.
Ia juga mengingatkan bahwa materi komunikasi pribadi tidak seharusnya digunakan sebagai alat untuk membentuk opini publik atau menyerang kehormatan seseorang apabila penyebarannya dilakukan secara melawan hukum.
Dugaan Ancaman dan Pemerasan Wajib Dibuktikan
Selain persoalan penyebaran komunikasi pribadi, Yovie juga menyoroti dugaan adanya tuntutan uang atau aset yang disertai ancaman.
Menurutnya, apabila benar terdapat tindakan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menggunakan ancaman atau cara-cara sebagaimana diatur dalam hukum pidana, maka perbuatan tersebut dapat dilaporkan dan diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Namun, Yovie menekankan bahwa setiap tuduhan tetap harus dibuktikan.
“Tidak boleh ada penghakiman sepihak. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, silakan dibuktikan melalui proses hukum. Rekaman komunikasi, dokumen, saksi dan alat bukti lainnya dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sengketa mengenai pokok persoalan tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap tindakan lain yang secara hukum berdiri sendiri.
Anak Harus Dilindungi dari Konflik Orang Dewasa
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan keterlibatan anak dalam konflik antara orang dewasa.
Yovie menegaskan bahwa kepentingan dan perlindungan anak harus menjadi perhatian utama semua pihak. Identitas, foto, kondisi, maupun informasi pribadi mengenai anak tidak seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan konflik, tekanan, maupun pembentukan opini publik.Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk eksploitasi dan perlakuan yang dapat merugikan kepentingan mereka.
“Anak jangan dijadikan alat dalam konflik orang dewasa. Apa pun persoalannya, kepentingan terbaik bagi anak harus ditempatkan di atas kepentingan pihak-pihak yang sedang bersengketa,” tegas Yovie.
Tes DNA Merupakan Persoalan yang Berbeda
Terkait status keayahan, Yovie menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati proses pembuktian melalui tes DNA.
Menurutnya, hasil tes DNA nantinya dapat memberikan kepastian mengenai persoalan biologis yang menjadi bagian penting dari sengketa. Namun, hasil tersebut tidak serta-merta menghapus atau membenarkan dugaan perbuatan lain yang mungkin telah terjadi.
“Kita memang masih menunggu hasil tes DNA untuk menjawab persoalan keayahan. Tetapi dugaan ancaman, pemerasan, penyebaran data atau komunikasi pribadi, serta persoalan perlindungan anak adalah hal yang berbeda. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum dan terdapat bukti, tentu dapat diproses melalui jalur hukum,” jelasnya.
Yovie Minta Semua Pihak Menahan Diri
Yovie mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk tidak memperluas konflik melalui penyebaran informasi pribadi maupun pernyataan yang belum teruji kebenarannya.
Ia menilai penyelesaian melalui jalur hukum jauh lebih tepat dibandingkan saling membuka persoalan pribadi di ruang publik.
“Jangan sampai upaya mencari keadilan justru melahirkan persoalan hukum baru. Semua pihak memiliki hak untuk membela diri, melapor, dan menyampaikan bukti. Tetapi proses pembuktian harus dilakukan melalui mekanisme hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya tindakan yang memenuhi unsur pidana, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keadilan Harus Berdasarkan Bukti
Yovie kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan AS–H diselesaikan melalui opini atau tekanan publik.
Menurutnya, kepastian hukum harus dibangun berdasarkan bukti dan prosedur yang sah. Semua pihak harus memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan keterangan serta mengajukan bukti dalam proses hukum.
“Intinya sederhana. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, tempuh jalur hukum. Kalau ada tuduhan, buktikan. Jangan menjadikan ruang publik sebagai pengadilan. Kita hormati proses hukum dan biarkan fakta yang berbicara,” pungkas Yovie.
Dengan demikian, sengketa AS–H diharapkan dapat diselesaikan secara proporsional dengan tetap menghormati hak masing-masing pihak, menjaga privasi, serta memastikan kepentingan dan perlindungan anak tidak menjadi korban dari konflik orang dewasa.
[ Valen ]
(Red)
Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Waketum DPN PERADI & Kuasa Hukum AS


















