PEMBERITAHUAN
INFO PENTING Utk kita ketahui bersama
Garudanewss.com-Diinformasikan kepada Bapak, ibu, Adik, Kakak, dan seluruh keluarga bahwa terhitung mulai tanggal 2 Januari 2026, KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023) telah resmi diberlakukan. Aturan ini mengatur kehidupan masyarakat secara lebih spesifik, antara lain:
1. Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kohabitasi) dapat dipidana
(Pasal 412 ayat (1))
2. Mabuk di muka umum dikenai denda hingga Rp10.000.000
(Pasal 316 ayat (1))
3. Memutar musik keras pada tengah malam dapat dikenai denda hingga Rp10.000.000
(Pasal 265)
4. Menghina atau memaki orang lain dengan kata-kata seperti anjing atau babi dapat dipidana dan/atau didenda
(Pasal 436 KUHP)
5. Hewan peliharaan yang masuk pekarangan orang lain dan merusak tanaman
dikenai sanksi (Pasal 278), dan apabila melukai orang, pemilik hewan dapat dipidana atau didenda (Pasal 336)
6. Memasuki, menggunakan, atau menguasai lahan milik orang lain tanpa hak atau izin yang sah dapat dipidana
(Pasal 607)
Sehubungan dengan hal tersebut, mari kita mulai dari lingkungan keluarga dengan saling mengingatkan, membimbing, dan menjaga satu sama lain agar senantiasa berhati-hati dalam bersikap, bertutur kata, dan berperilaku.
Dengan demikian, kita dapat terhindar dari pelanggaran hukum serta tetap berada dalam koridor nilai agama, etika, dan ketertiban bermasyarakat


















