Garudanewss.com – BOGOR TENGAH,
Pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor akhirnya menemui titik terang.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor resmi mengeluarkan izin pembongkaran struktur bangunan sejak Kamis, 22 Januari 2026.
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, mengatakan izin pembongkaran tersebut telah terbit sejak pekan lalu.
“Izin sudah keluar sejak Kamis lalu,” ujar Esti saat dihubungi, Senin (26/1/2026).
Dengan terbitnya izin tersebut, pembongkaran struktur bangunan Pasar dan Plaza Bogor sudah dapat dilakukan.
Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Jenal Abidin, menyebut pembongkaran struktur utama ditargetkan mulai dilaksanakan pada akhir Januari 2026.
Menurutnya, proses pembongkaran hingga bangunan rata dengan tanah diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan.
“Sampai rata ditargetkan enam bulan,” kata Jenal.
Selama proses pembongkaran, PPJ akan berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian Lalu Lintas serta Dinas Perhubungan Kota Bogor.
Koordinasi dilakukan untuk mengatur alur keluar-masuk alat berat dan truk pengangkut material agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun arus lalu lintas di sekitar lokasi.
“Sampai saat ini terus kami matangkan, terutama penempatan alat berat, truk pengangkut bongkaran, serta titik parkir kendaraan, agar tidak mengganggu aktivitas,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, Pasar dan Plaza Bogor masih ditutup menggunakan jaring berwarna hijau. Sejumlah bagian bangunan nonstruktur utama terlihat telah dibongkar.
Material hasil pembongkaran juga tampak disimpan di lantai bawah Plaza Bogor. Namun hingga Senin siang, belum terlihat aktivitas alat berat di lokasi tersebut.
Pewarta : timred


















