banner 728x250

Amnesty Soroti RUU Penanggulangan Disinformasi, Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi

banner 120x600
banner 468x60

 

Garudanewss.com – Bogor Raya, 27 Januari 2026 | 13.19 WIB

banner 325x300

Rencana pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing menuai kritik keras dari Amnesty International Indonesia.

Organisasi hak asasi manusia tersebut menilai regulasi yang tengah disiapkan pemerintah berpotensi menjadi ancaman serius bagi kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut urgensi pembentukan RUU tersebut patut dipertanyakan, terlebih setelah Kementerian Hukum merilis Naskah Akademik sebagai dasar penyusunannya.

Menurut Usman, dalih pemerintah untuk menangkal propaganda asing tidak boleh mengorbankan hak asasi warga negara.

Ia menegaskan, alih-alih memberikan perlindungan, RUU ini justru berisiko menambah daftar panjang undang-undang bermasalah yang kerap digunakan untuk membungkam kritik publik.

“Kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin secara tegas dalam Pasal 28E UUD 1945 serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR),” ujar Usman.

Salah satu persoalan utama yang disorot Amnesty adalah definisi “propaganda asing” dalam RUU tersebut yang dinilai sangat rentan ditafsirkan secara subjektif.

Pemberian kewenangan kepada negara untuk menentukan mana informasi yang benar dan mana yang dianggap sebagai propaganda dinilai berpotensi menempatkan pemerintah sebagai pemegang monopoli kebenaran.

Amnesty juga menyoroti praktik narasi pemerintah sebelumnya yang kerap mengaitkan kritik masyarakat sipil dengan campur tangan pihak asing tanpa disertai bukti yang jelas.

Menurut Usman, tudingan semacam itu justru dapat dikategorikan sebagai bentuk disinformasi yang dilegitimasi oleh negara.

Lebih jauh, RUU ini dinilai rawan disalahgunakan untuk menyensor kritik yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasa, dengan dalih menjaga kedaulatan atau stabilitas nasional.

Amnesty menilai pola semacam ini berbahaya bagi iklim demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Dari sisi politik, Amnesty juga melihat adanya kontradiksi dalam narasi pemerintah.

Di satu sisi, ancaman asing terus digaungkan sebagai justifikasi pembentukan RUU, namun di sisi lain pemerintah justru aktif mengundang investasi asing serta membuka berbagai kerja sama internasional, termasuk di sektor pendidikan dan ekonomi.

Pewarta : timred

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *