banner 728x250

Surat Keberatan BPD Haurpugur Meluas, Dugaan Pelanggaran Prosedur Diminta Diusut

banner 120x600
banner 468x60

Shultannews.com HAURPUGUR,KABUPATEN BANDUNG – Polemik pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Haurpugur, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, periode 2026–2034 semakin memanas. Sejumlah dugaan pelanggaran administrasi, prosedur, hingga pelaksanaan tahapan pemilihan kini menjadi perhatian setelah salah seorang peserta pemilihan secara resmi mengajukan surat keberatan kepada pemerintah daerah.


Dadang Supriatna, calon anggota BPD Nomor Urut 3 dari Keterwakilan Wilayah/Dusun 2, mengajukan Surat Keberatan dan Upaya Administratif kepada Kepala Desa Haurpugur pada Senin (20/7/2026). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Camat Rancaekek, Bupati Bandung,

banner 325x300

dan Gubernur Jawa Barat sebagai permohonan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemilihan yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan.
Dalam dokumen keberatannya,

Dadang menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang menurutnya berdampak terhadap hasil pemilihan. Ia menilai proses tersebut mengandung indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun aparat pengawas.


Salah satu poin yang dipersoalkan ialah dugaan lolosnya calon anggota BPD yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut pelapor, status tersebut memerlukan kejelasan mengenai pemenuhan persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, terdapat pula dugaan ketidaksesuaian dokumen domisili yang tetap dinyatakan memenuhi syarat oleh panitia.


Dadang juga mempersoalkan lolosnya salah seorang calon keterwakilan perempuan yang menurutnya tidak berdomisili di Desa Haurpugur sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan pencalonan anggota BPD.
Selain persoalan administrasi calon, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) turut menjadi sorotan. Ia menilai proses pendataan tidak dilakukan secara optimal sehingga menyebabkan sejumlah warga yang memenuhi syarat kehilangan hak pilih.

Sebaliknya, terdapat warga yang sebelumnya tidak tercatat justru memperoleh undangan untuk memberikan suara.


Pelaksanaan pemungutan suara juga dipersoalkan karena hanya tersedia satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap wilayah keterwakilan. Kebijakan tersebut dinilai membatasi akses sebagian masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Bahkan, menurut pelapor, terdapat perbedaan penerapan aturan di beberapa TPS terkait pemilih yang tidak tercantum dalam DPT.


Dalam keberatannya, Dadang turut meminta agar dugaan praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu calon melalui unggahan media sosial pada hari pemungutan suara dapat ditelusuri dan diperiksa oleh pihak yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga menilai penyelenggaraan pemilihan belum memenuhi prinsip transparansi karena tata tertib pemilihan tidak dibagikan kepada seluruh calon, tidak dibuat berita acara maupun nota kesepakatan mengenai hasil verifikasi administrasi dan penetapan DPT, serta tidak disediakan DPT tambahan.
Atas berbagai dugaan tersebut,

Dadang meminta Pemerintah Kabupaten Bandung menunda proses peresmian dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota BPD Desa Haurpugur periode 2026–2034 sampai seluruh keberatan administratif selesai diperiksa dan diputuskan.

Selain meminta evaluasi menyeluruh, ia juga mengusulkan agar dilakukan pembatalan hasil pemilihan apabila terbukti terjadi pelanggaran yang memengaruhi hasil akhir, mendiskualifikasi calon yang terbukti melanggar ketentuan, serta melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mekanisme yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Dadang menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi sebagai peserta pemilihan, melainkan sebagai upaya menjaga integritas demokrasi di tingkat desa agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan berdasarkan asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

Apabila keberatan administratif tersebut tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana mestinya, ia menyatakan akan melanjutkan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung serta menyampaikan laporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat.

[ Valen ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *