Garudanewss.com SERANG – Organisasi advokat FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan terus mengawal penanganan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan dugaan penculikan yang dialami Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Uun. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan mendatangi Polda Banten pada Senin (20/7/2026) guna meminta informasi mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah diterima kepolisian.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Tim Investigasi sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., setelah secara resmi menerima surat kuasa pendampingan hukum dari korban pada Minggu (19/7/2026). Menurutnya, tim hukum akan memberikan pendampingan secara menyeluruh hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
“Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas. Harapan kami, penyidik bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap dengan jelas,” ujar Revan.
Ia menegaskan FERADI WPI mengecam segala bentuk tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Revan menjelaskan bahwa hasil visum korban telah menjadi salah satu dokumen pendukung dalam perkara tersebut. Selain itu, tim hukum juga masih mendalami sejumlah alat bukti lain, termasuk dugaan hilangnya telepon genggam milik korban yang menurut pengakuannya diambil saat peristiwa terjadi.
Secara terpisah, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum korban, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Donny, proses penegakan hukum harus berjalan secara independen berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa dipengaruhi asumsi maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Kami mempercayakan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Harapan kami agar perkara ini ditangani secara serius, profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, sedangkan pihak yang tidak terbukti harus tetap memperoleh perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah,” tegas Donny Andretti.
Sementara itu, Fam Fuk Tjhong alias Uun menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban dugaan penyerangan setelah puluhan orang yang menurut pengakuannya mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan JAYAGATI mendatangi kediamannya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Menurut pengakuannya, saat membuka pintu rumah dirinya langsung mengalami penyerangan. Ia juga mengaku mendengar penyebutan nama organisasi tersebut serta seorang yang disebut sebagai “Bu Dewan”. Berdasarkan hal itu, korban menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan kritik yang sebelumnya ia sampaikan mengenai pelayanan publik.
Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari korban dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Korban mengaku mengalami pemukulan, tendangan, pemotongan jenggot secara paksa, serta kehilangan telepon genggam yang diduga diambil oleh pelaku. Ia juga mengaku sempat dibawa secara paksa ke dalam kendaraan, mengalami kekerasan selama perjalanan, menerima ancaman, kemudian dibawa ke sebuah rumah sebelum bertemu Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Menurut korban, surat perdamaian yang kemudian ditandatanganinya dilakukan dalam kondisi tertekan demi keselamatan dirinya. Penilaian mengenai keabsahan dokumen tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum maupun pengadilan.
Uun menambahkan bahwa sebelum kejadian dirinya aktif menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai pelayanan kesehatan RSUD Adjidarmo dan sistem BPJS Kesehatan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Lebak. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Akibat peristiwa yang dialaminya, korban mengaku mengalami cedera pada kepala, rahang, rusuk, ulu hati, punggung, dan tangan. Ia telah menjalani visum serta masih menjalani pemulihan karena mengaku masih merasakan nyeri pada bagian dada dan mengalami kesulitan bernapas.
Turut hadir mendampingi dalam pengawalan perkara tersebut jajaran penasihat hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm, antara lain Surip, S.H., Suhardi, S.H., Benny Rusli, S.H., Andriyani Samudra, Rizky Meidiansyah, S.H., M. Jaelani, S.H., Rusli Valentino, Aspia, Priyanka Mulya Setia Pratama, serta Wilma Sribayu.
[ Valen ]


















