banner 728x250

Praktik Bank Keliling di Bojongkokosan Disorot, Warga Desak Aparat Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

Garudanewss.com Sukabumi – Maraknya aktivitas bank keliling yang diduga menjalankan praktik rentenir di Kampung Babakan Peundeuy, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian masyarakat.

Warga meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera melakukan penertiban terhadap aktivitas pinjaman uang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

banner 325x300

Bank keliling diketahui menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat, tanpa persyaratan yang rumit, dan pencairan dana dalam waktu singkat. Namun, kemudahan tersebut diikuti dengan sistem pembayaran harian maupun mingguan yang dinilai memberatkan sebagian peminjam. Kondisi ini membuat masyarakat kecil yang membutuhkan dana cepat rentan terjerat beban utang yang semakin besar.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa aktivitas bank keliling di wilayah tersebut semakin mudah ditemui dan menyasar berbagai kalangan, mulai dari pedagang kecil, buruh harian, hingga ibu rumah tangga. Mereka berharap pemerintah tidak tinggal diam terhadap fenomena yang dinilai semakin meresahkan.

Emang, dari bagian hukum sebuah lembaga, menjelaskan bahwa usaha pemberian pinjaman yang dijalankan secara terus-menerus sebagai mata pencaharian tanpa izin dapat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengacu pada Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi bagi pihak yang menjalankan usaha pemberian pinjaman tanpa legalitas sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.


Menurutnya, apabila dalam praktik penagihan ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum, seperti ancaman, intimidasi, pemaksaan, pemerasan, atau tindakan lain yang merugikan debitur, aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal-pasal pidana lain sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.

Selain persoalan legalitas, masyarakat juga menyoroti adanya pihak-pihak yang diduga menggunakan nama koperasi dalam menjalankan praktik pinjaman uang. Apabila benar dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tindakan tersebut dinilai dapat merusak citra koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang sah, berbadan hukum, dan berada di bawah pengawasan pemerintah.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta instansi terkait segera melakukan pendataan, pemeriksaan, dan penindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Masyarakat juga diimbau agar lebih berhati-hati sebelum menerima tawaran pinjaman dari pihak mana pun. Warga disarankan memastikan legalitas lembaga pemberi pinjaman, memahami seluruh isi perjanjian, serta mempertimbangkan kemampuan membayar agar tidak mengalami kesulitan keuangan di kemudian hari.

[ Redaksi ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *