Garudanewss.com, Sukabumi – Keluarga Besar Forum Komunikasi Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Apresiasi tersebut disampaikan pada Jumat, 30 Januari 2026, sebagai bentuk dukungan terhadap langkah tegas dan profesional aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Penanganan perkara dugaan korupsi BLT Dana Desa tersebut saat ini berada di bawah kewenangan Seksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tipikor, Agus, SH., MH. FKWSB menilai, langkah-langkah yang dilakukan Kejari Sukabumi mencerminkan komitmen kuat dalam penegakan hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel.
“BLT Dana Desa merupakan hak masyarakat kecil. Apabila dana tersebut disalahgunakan, dampaknya sangat dirasakan langsung oleh warga. Oleh karena itu, kami mengapresiasi kinerja Kejari Kabupaten Sukabumi, khususnya Seksi Tipikor, yang telah menjalankan tugasnya secara profesional,” ujar perwakilan FKWSB.
FKWSB berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat diusut secara tuntas hingga memberikan kepastian hukum dan menimbulkan efek jera. Selain itu, kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pemerintah desa lainnya agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana Desa.
Sebagai insan pers, FKWSB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum serta menyajikan informasi yang berimbang, objektif, dan dapat dipercaya kepada publik demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.


















