banner 728x250

Tak Kapok Dipecat, ASN Bogor yang Viral Selingkuh Kini Gugat Cerai Istri Sah, Momen Sidang Direkam Anak

banner 120x600
banner 468x60

 

Garudanewss.com-Bogor – Kasus perselingkuhan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik.

banner 325x300

Salah satu ASN yang terlibat, Sudarno, kini resmi menggugat cerai istri sahnya, Tin, setelah sebelumnya dipecat akibat skandal perselingkuhan yang sempat viral.

Sudarno dan Sani Handayani, dua ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, diberhentikan dari jabatannya usai terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terkait dugaan perselingkuhan. Keduanya resmi dipecat pada Desember 2025 lalu.

Belum lama berselang dari pemecatan tersebut, Sudarno kembali menjadi perhatian publik setelah diketahui menggugat cerai istrinya yang telah mendampinginya selama sekitar 25 tahun.

Proses persidangan perceraian itu berlangsung dengan suasana pilu, lantaran momen sidang direkam oleh anak mereka, Dila.

Dila sebelumnya juga dikenal sebagai sosok yang pertama kali memviralkan dugaan perselingkuhan sang ayah.

Kali ini, ia kembali membagikan momen saat ibunya menghadapi gugatan cerai dari Sudarno di pengadilan.

Berdasarkan informasi yang beredar, perselingkuhan Sudarno dan Sani Handayani diduga telah berlangsung sejak 2024.

Sudarno sempat mengajukan permintaan untuk berpoligami, namun ditolak oleh sang istri.

Penolakan tersebut disebut menjadi salah satu pemicu konflik rumah tangga yang berujung pada gugatan cerai.

Sebelum dipecat, Sudarno menjabat sebagai Pengawas SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Sani Handayani diketahui menjabat sebagai pengawas SD di instansi yang sama.

Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap keduanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa pemecatan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Terhadap dua ASN yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman seberat-beratnya, yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

Yang bersangkutan kita hentikan sebagai pegawai negeri sipil,” ujar Ajat pada Senin (22/12/2025).

Kini, langkah Sudarno menggugat cerai istrinya menambah panjang rangkaian polemik yang mengiringi kasus perselingkuhan ASN di Kabupaten Bogor tersebut.

Pewarta : timred

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *