Garudanewss.com – Bogor, 23 February 2026
Peredaran obat keras daftar G seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl (Trihex) di wilayah Kampung Pasir Kuda, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, dilaporkan masih berlangsung hingga saat ini.
Sejumlah sumber di lapangan menyebut aktivitas penjualan dilakukan secara terbuka di beberapa warung serta lahan depan pool bus. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penindakan dari aparat setempat.
Di tengah maraknya aktivitas tersebut, muncul dugaan adanya oknum aparat yang disebut-sebut mengetahui atau bahkan membiarkan praktik tersebut berlangsung.
Informasi yang beredar di masyarakat juga menyebut adanya dugaan koordinasi antara pihak yang diduga sebagai pengendali peredaran obat dengan oknum aparat.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut.
Oleh karena itu, seluruh informasi ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Media berencana melakukan konfirmasi langsung kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat guna memastikan langkah penindakan yang akan diambil.
Selain itu, permintaan pengawasan juga akan disampaikan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait peredaran obat keras daftar G tanpa izin.
Warga sekitar mengaku resah dan berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas serta transparan dalam menangani persoalan ini.
Mereka juga meminta agar jika memang terdapat oknum yang terlibat, proses hukum dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari aparat berwenang guna memastikan wilayah tersebut terbebas dari praktik peredaran obat keras ilegal.
Pewarta : timred


















