banner 728x250

DIDUGA ABAIKAN LARANGAN DINAS, RENCANA PIKNIK PERPISAHAN SDN CIBURUY AMBRUK SETELAH DISOROT PUBLIK

banner 120x600
banner 468x60

Garudanewss.com CIGOMBONG, BOGOR – Rencana kegiatan perpisahan siswa SDN Ciburuy, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, yang dikabarkan akan digabungkan dengan kegiatan wisata ke kawasan Gunung Geulis, mendadak dibatalkan. Pembatalan tersebut terjadi setelah muncul konfirmasi dan permintaan klarifikasi dari awak media terkait rencana kegiatan yang diduga bertentangan dengan aturan yang telah berulang kali disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa kegiatan perpisahan tersebut sebelumnya direncanakan dalam bentuk rekreasi atau piknik dengan melibatkan siswa dan sejumlah pihak terkait. Namun, setelah adanya sorotan publik dan upaya konfirmasi kepada pihak sekolah, kegiatan tersebut akhirnya tidak dilaksanakan.

banner 325x300

Kepala SDN Ciburuy, Hj. Dedeh, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut belum pernah terjadi dan pada akhirnya dibatalkan. Pernyataan tersebut muncul di tengah berbagai informasi yang menyebut bahwa rencana kegiatan telah dibahas dan disiapkan sebelumnya.

Padahal, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor selama ini secara konsisten mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar kegiatan perpisahan dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah. Larangan terhadap kegiatan perpisahan yang digabungkan dengan wisata, rekreasi, berenang, maupun aktivitas lain yang berpotensi membebani orang tua siswa telah berulang kali disampaikan melalui berbagai forum dan surat edaran resmi.
Selain itu,

redaksi memperoleh informasi mengenai adanya biaya yang disebut mencapai Rp250.000 per siswa bagi peserta yang mengikuti kegiatan tersebut. Meski disebut tidak bersifat wajib bagi seluruh siswa, keberadaan biaya yang telah ditentukan tetap menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persepsi adanya pungutan dalam kegiatan yang berkaitan dengan sekolah.

Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan juga mengungkapkan bahwa kepala sekolah diduga kerap mengabaikan arahan yang telah disampaikan oleh pihak di atasnya. Dalam percakapan di lingkungan pendidikan setempat, sikap tersebut bahkan disebut sebagai karakter yang keras dan sulit menerima arahan.

Lebih jauh, muncul informasi mengenai dugaan adanya pihak luar yang dianggap dapat memberikan dukungan apabila terjadi persoalan terkait kebijakan sekolah. Salah satu nama yang beredar disebut berasal dari kalangan yang mengaku sebagai insan pers dan dikaitkan dengan organisasi tertentu. Namun hingga saat ini, belum terdapat bukti yang dapat membenarkan ataupun membantah informasi tersebut secara resmi.

Saat proses konfirmasi berlangsung, Kepala Sekolah SDN Ciburuy disebut meminta agar pemberitaan tidak dipublikasikan terlebih dahulu sampai persoalan dianggap selesai. Redaksi memandang permintaan tersebut sebagai bagian dari hak narasumber untuk menyampaikan pendapat, namun tetap menjalankan fungsi jurnalistik sesuai ketentuan dan kode etik yang berlaku.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta berbagai kebijakan dan surat edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, kegiatan perpisahan siswa harus dilaksanakan secara sederhana, tidak memberatkan orang tua, tidak dikaitkan dengan kegiatan wisata, serta tidak boleh disertai pungutan wajib dalam bentuk apa pun.

Peristiwa di SDN Ciburuy kini menjadi sorotan masyarakat karena dinilai menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan di lingkungan pendidikan. Banyak pihak berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap proses perencanaan kegiatan tersebut, termasuk memastikan tidak ada pihak yang merasa kebal terhadap aturan yang berlaku.
Masyarakat juga meminta agar seluruh pihak yang disebut dalam informasi yang berkembang diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka guna menjaga objektivitas dan keseimbangan informasi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor serta keterangan dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam berbagai informasi yang beredar. Sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat fakta dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

[ Redaksi]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *