banner 728x250

Resmi Diberhentikan, Kades Babakanjaya Dicopot Bupati Sukabumi Usai Audit Dugaan Penyalahgunaan APBDes

banner 120x600
banner 468x60

Garudanewss.com SUKABUMI – Bupati Sukabumi secara resmi memberhentikan Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Ence Benno, dari jabatannya sebagai Kepala Desa periode 2023–2031. Keputusan tersebut ditetapkan pada 17 Juni 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan.

Pemberhentian tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen dan hasil pemeriksaan yang menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Di antaranya adalah Laporan Hasil Pengawasan dalam bentuk Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/651/Irbansus/2026 tanggal 23 Februari 2026 terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 hingga Tahun Anggaran 2025.

banner 325x300

Selain hasil audit investigasi, keputusan pemberhentian juga mengacu pada surat Inspektorat Kabupaten Sukabumi, surat Camat Parungkuda mengenai tindak lanjut usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta surat resmi BPD Desa Babakanjaya yang mengusulkan pemberhentian kepala desa.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa Ence Benno, warga Kampung Ciburial RT 001 RW 001, Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Babakanjaya. Keputusan ini menjadi tindak lanjut dari proses pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemberhentian kepala desa tersebut menandai langkah tegas Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menindaklanjuti hasil audit dan rekomendasi lembaga pengawas serta aspirasi yang disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa.

Dengan terbitnya keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi diharapkan segera menyiapkan langkah administratif lanjutan guna menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Babakanjaya agar tetap berjalan optimal.

Keputusan Bupati Sukabumi tersebut ditetapkan di Palabuhanratu pada tanggal 17 Juni 2026 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

[ Redaksi ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *