Garudannewss.com Bogor, 19 Juni 2026 – Polemik mengenai keabsahan kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor Masa Bakti 2025–2030 kian memanas. Pengusaha Kota Bogor, H. Deni Irawan, secara resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polresta Bogor Kota terkait dugaan beredarnya dua Surat Keputusan (SK) kepengurusan dengan nomor dan tanggal yang sama, namun memiliki perbedaan susunan pengurus yang signifikan.
Berdasarkan dokumen hukum yang diterima media, yakni berkas Pengaduan Masyarakat dan Surat Pengantar Pengaduan Masyarakat yang diajukan melalui Law Firm TOP & Partners, pengaduan tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian pada Rabu, 17 Juni 2026.
Dugaan SK Ganda Picu Ketidakpastian Hukum
Persoalan bermula ketika H. Deni Irawan tercantum sebagai pengurus Kadin Kota Bogor berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Kadin Provinsi Jawa Barat Nomor: SKEP/08/DP/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025.
Atas dasar SK tersebut, H. Deni Irawan mengaku telah aktif menjalankan tugas dan berkontribusi dalam berbagai kegiatan organisasi, baik melalui pemikiran, tenaga, waktu maupun dukungan materiil demi kemajuan Kadin Kota Bogor.
Namun dalam perjalanannya, ia menemukan adanya dokumen lain dengan nomor dan tanggal SK yang identik, tetapi memuat susunan pengurus serta jumlah anggota yang berbeda.
“Klien kami menemukan adanya dokumen pembanding yang memiliki nomor dan tanggal yang sama, namun substansi isi dan komposisi kepengurusannya berbeda. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi merugikan nama baik dan kredibilitas klien kami sebagai pelaku usaha,” ujar kuasa hukum H. Deni Irawan, Topan Oddye Prastyo, S.H., M.H.
Upaya Klarifikasi Disebut Tidak Mendapat Respons.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak H. Deni Irawan mengaku telah melakukan berbagai upaya klarifikasi dan penyelesaian secara administratif maupun kekeluargaan.
Pada 2 Juni 2026, pihaknya melayangkan somasi terbuka kepada Sdri. Maryati Dona Hasanah, S.H., M.H. Selanjutnya pada 3 Juni 2026, surat permohonan klarifikasi resmi dikirimkan kepada Kadin Indonesia dan Kadin Provinsi Jawa Barat.
Namun hingga pengaduan diajukan ke kepolisian, pihak pengadu menyatakan belum menerima penjelasan maupun tanggapan resmi yang memadai dari pihak-pihak terkait.
Menurut kuasa hukum pelapor, kondisi tersebut semakin memperkuat kebutuhan adanya penyelidikan independen guna memastikan keabsahan dokumen yang beredar dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Minta Polisi Selidiki Keaslian Dokumen
Melalui Pengaduan Masyarakat yang telah disampaikan, pelapor meminta Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan langkah-langkah penyelidikan, antara lain:
Menelusuri keaslian dan legalitas penerbitan dua versi Surat Keputusan dengan nomor yang sama.
Memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang menandatangani, menyebarluaskan maupun menggunakan dokumen tersebut.
Menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Sebagai bentuk keseriusan pengaduan, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada kepolisian. Pelapor juga menyatakan siap bersikap kooperatif serta mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum demi mengungkap fakta yang sebenarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan yang disampaikan kepada Polresta Bogor Kota. Sesuai prinsip keberimbangan, media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
[ Mahpudin / petet ]


















