banner 728x250

BPN Sukabumi gelar Sosialisasi tahap pelaksanaan penetapan lokasi baru untuk tol Bocimi seksi 3.

banner 120x600
banner 468x60

Shultannews.com SUKABUMI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi tahap pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan proyek jalan tol di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Karang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Selasa, 18 Agustus 2026.


Sosialisasi tersebut ditujukan kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh Penetapan Lokasi (Penlok) baru yang telah diterbitkan oleh Gubernur.

banner 325x300

Kepala BPN Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, menjelaskan bahwa sosialisasi merupakan bagian penting dalam tahapan resmi pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Wendi, BPN Kabupaten Sukabumi mulai terlibat setelah Penlok baru diterbitkan dan penanganan pengadaan tanah ditugaskan kepada BPN.


“Dulu pernah ada sosialisasi tahap perencanaan, namun kami belum terlibat. Sekarang, setelah Penlok dari Gubernur turun dan ditugaskan kepada kami, BPN baru melaksanakan tahapan sosialisasi ini. Masyarakat yang terdampak kami undang dan diberikan penjelasan mengenai alur serta tahapan prosesnya,” ujar Wendi saat ditemui di lokasi kegiatan.

Fokus Pengadaan Lahan Baru
Wendi menegaskan bahwa kegiatan tersebut secara khusus membahas pengadaan lahan baru berdasarkan Penlok yang telah diterbitkan, bukan penanganan maupun pembebasan lahan lama.

Dalam penugasan Penlok baru tersebut, BPN Kabupaten Sukabumi ditargetkan memproses sebanyak 1.213 bidang tanah yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

Pada sosialisasi yang digelar di Desa Karang Tengah, masyarakat dari lima kecamatan turut hadir untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses pengadaan tanah.

Sebelumnya, kegiatan sosialisasi serupa juga telah dilaksanakan di Desa Nagrak dan sejumlah wilayah lainnya. Jumlah masyarakat yang mengikuti rangkaian sosialisasi tersebut tercatat mencapai lebih dari 600 orang.

Tahapan Pengadaan Tanah
BPN Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa setelah tahapan sosialisasi, proses pengadaan tanah akan dilanjutkan melalui sejumlah tahapan, antara lain:

Inventarisasi dan identifikasi, berupa pendataan teknis serta data fisik bidang tanah yang terdampak.

Pengumuman hasil pendataan, termasuk pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau sanggahan sesuai ketentuan.
Musyawarah, terutama terkait penetapan dan bentuk ganti kerugian.

Validasi data dan administrasi terhadap bidang tanah serta pihak yang berhak.
Pembayaran ganti kerugian sesuai hasil proses yang telah ditetapkan.

Penyerahan hasil pengadaan tanah kepada instansi yang membutuhkan tanah untuk pembangunan proyek.

Antisipasi Sengketa dan Kendala di Lapangan
Terkait kemungkinan munculnya kendala di lapangan, seperti perbedaan batas bidang tanah, persoalan kepemilikan maupun sengketa hak waris, Wendi menyampaikan bahwa kondisi tersebut dapat terjadi dalam proses pengadaan tanah.

BPN, kata dia, telah menyiapkan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya melalui mekanisme konsinyasi, yakni penitipan uang ganti kerugian melalui Pengadilan Negeri apabila terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan pembayaran secara langsung belum dapat dilaksanakan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pengadaan tanah tetap berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Dorong Dukungan Masyarakat
Kepala BPN Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat yang terdampak maupun seluruh elemen masyarakat untuk mengikuti setiap tahapan secara aktif dan memberikan dukungan terhadap proses pembangunan.

Menurutnya, pembangunan jalan tol diharapkan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi, khususnya dalam meningkatkan konektivitas wilayah, mengurangi kepadatan lalu lintas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Harapan saya, masyarakat dapat mendukung penuh proses ini. Sebab, keberadaan akses jalan tol ini pada akhirnya ditujukan untuk kemakmuran warga Sukabumi sendiri, mengurai kemacetan dan memperlancar roda perekonomian daerah,” pungkas Wendi.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami secara jelas tahapan pengadaan tanah, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta mekanisme penyelesaian apabila terdapat persoalan dalam proses pelaksanaannya.

Pemerintah bersama BPN Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat terus menjaga transparansi, komunikasi dan kepastian hukum selama seluruh tahapan pengadaan tanah berlangsung sehingga pembangunan proyek strategis tersebut dapat berjalan tertib, tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

SUKABUMI, 18 AGUSTUS 2026

[ Rangga Dewa ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *