Garudanewss.com Jakarta, 27 Agustus 2026 — Komitmen DPR RI untuk mendorong penyelesaian pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali ditegaskan. Hal tersebut tertuang dalam surat berjudul “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU” bertanggal 27 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset dipandang sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
DPR RI juga menyatakan komitmennya untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilaksanakan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditargetkan Selesai 15 Desember 2026
Poin penting dalam surat tersebut menyebutkan bahwa pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Surat itu juga memuat pernyataan bahwa pimpinan DPR RI siap mengambil tanggung jawab politik apabila sampai batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset belum disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Komitmen tersebut menjadi perhatian publik karena RUU Perampasan Aset selama ini dipandang memiliki posisi strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara.
Momentum Memperkuat Pemberantasan Korupsi
Pembentukan UU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan penguatan terhadap upaya negara dalam memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kehadiran regulasi yang kuat juga diharapkan mampu mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan untuk mempertahankan atau menyembunyikan hasil tindak pidana.
Dengan adanya surat komitmen tersebut, publik kini menunggu realisasi konkret dari proses legislasi, mulai dari pembahasan bersama Pemerintah, penyelesaian substansi RUU, hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Surat tersebut tercantum bertanggal Jakarta, 27 Agustus 2026, atas nama Pimpinan DPR RI dan memuat tanda tangan para Wakil Ketua DPR RI.
Komitmen penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026 menjadi tenggat penting yang akan menjadi perhatian masyarakat, khususnya dalam melihat keseriusan lembaga legislatif dan pemerintah dalam menghadirkan payung hukum mengenai perampasan aset hasil tindak pidana.
Publik kini menanti bukan sekadar komitmen di atas kertas, melainkan pembuktian melalui proses legislasi yang transparan, terukur, dan benar-benar menghasilkan Undang-Undang Perampasan Aset.
[ Valen ]


















