banner 728x250

PULUHAN KORBAN BMT DINAR MULIA LAPOR DUGAAN TIPU GELAP KE POLDA JATENG

banner 120x600
banner 468x60

Garudanewss.com SEMARANG, JAWA TENGAH — Sekitar 35 korban Koperasi BMT Dinar Mulia mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Senin (14/9/2026). Kedatangan para korban tersebut didampingi Tim Hukum FERADI WPI–SUBUR JAYA LAWFIRM untuk menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para korban diterima oleh jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng di ruang pertemuan. Dalam pertemuan tersebut hadir Kasubdit dan Kompol Arry yang menerima para korban sekaligus melakukan diskusi awal untuk menggali kronologi serta informasi terkait perkara yang dilaporkan.

banner 325x300

Tim penyidik juga menyampaikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pendampingan tersebut, Tim Hukum FERADI WPI–SUBUR JAYA LAWFIRM menyampaikan bahwa total kerugian yang dikuasakan kepada tim hukum mencapai sekitar Rp7 miliar.

“Total kerugian yang disampaikan para korban dan dikuasakan kepada kami sekitar Rp7 miliar,” ujar M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

M. Arifin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi dan memperjuangkan kepentingan hukum para korban melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami sangat prihatin melihat kondisi para korban. Kami akan mengawal perkara ini secara serius agar seluruh fakta dapat terungkap dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar M. Arifin.

Dalam laporan dan keterangan awal yang disampaikan kepada pihak kepolisian, para korban menduga adanya perbuatan yang berkaitan dengan pengelolaan dana mereka. Salah satu pihak yang disebut dalam keterangan para korban adalah seseorang yang diduga berinisial UM, yang disebut sebagai Ketua BMT Dinar Mulia.

Status dan kebenaran seluruh dugaan tersebut masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Tim Hukum FERADI WPI–SUBUR JAYA LAWFIRM menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada para korban selama proses penanganan perkara berlangsung.

TIM HUKUM FERADI WPI–SUBUR JAYA LAWFIRM

Dalam pendampingan terhadap para korban, hadir:

Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Wakid Nur Hidayanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Bambang Santoso, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Dwi Cahyo Nugroho, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Mereka hadir bersama puluhan korban Koperasi BMT Dinar Mulia yang berasal dari Karanganyar dan sekitarnya.
Kehadiran para korban ke Ditreskrimsus Polda Jateng menjadi langkah hukum untuk memperoleh kepastian atas dana yang mereka klaim mengalami kerugian sekaligus mendorong aparat penegak hukum mengungkap secara terang perkara tersebut.

Tim hukum menegaskan akan menghormati seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian serta menyerahkan pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum dan pengadilan.

[ Valen ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *