Garudanewss.com-Sukabumi – Maraknya praktik pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh oknum mantri atau tenaga kesehatan tanpa memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan dokumen legal lainnya menjadi perhatian serius masyarakat. Di wilayah Kecamatan Parakansalak, tepatnya di Desa Sukatani, Kabupaten Sukabumi, praktik kesehatan tanpa izin tersebut disebut-sebut masih terus terjadi dan dikhawatirkan membahayakan keselamatan pasien.
Pelayanan kesehatan tanpa Surat Izin Praktik (SIP) sangat berisiko bagi masyarakat. Hal ini karena tidak adanya jaminan bahwa tenaga yang memberikan pelayanan tersebut memiliki kompetensi yang sesuai standar medis, serta tidak ada pengawasan terhadap prosedur penanganan pasien maupun sterilisasi alat kesehatan yang digunakan.
Sejumlah warga mengaku khawatir dengan maraknya praktik pengobatan oleh oknum mantri yang membuka layanan secara mandiri tanpa memiliki dokumen resmi seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Padahal kedua dokumen tersebut merupakan syarat wajib bagi tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki STR serta izin praktik dari pemerintah sebelum memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Tanpa dokumen tersebut, praktik pelayanan kesehatan dianggap ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi hukum.
Selain itu, dalam Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang melakukan praktik tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, pencabutan izin, denda, hingga pidana penjara apabila terbukti membahayakan keselamatan pasien.
Pemerintah melalui Dinas Kesehatan daerah juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap praktik pelayanan kesehatan di masyarakat. Apabila ditemukan adanya praktik tanpa izin, petugas dapat melakukan penertiban bersama aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya malpraktik atau tindakan medis yang tidak sesuai standar.
Sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Parakansalak berharap pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi bersama aparat kepolisian segera melakukan penertiban terhadap praktik kesehatan ilegal tersebut. Hal ini dinilai penting demi melindungi masyarakat dari risiko penanganan medis yang tidak profesional.
“Pelayanan kesehatan menyangkut keselamatan jiwa seseorang. Jika dilakukan oleh orang yang tidak memiliki izin resmi, tentu sangat berbahaya bagi masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga meminta agar pemerintah daerah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya berobat di fasilitas kesehatan resmi seperti puskesmas, klinik, maupun rumah sakit yang memiliki tenaga medis berizin dan bersertifikat.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah serta kesadaran masyarakat untuk memilih layanan kesehatan yang legal, diharapkan praktik pengobatan ilegal dapat diminimalisir sehingga keamanan dan keselamatan pasien tetap terjamin.


















