Garudanewss.com BOGOR, 4 Juli 2026 – Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang balita berusia 4 tahun mengguncang warga Kampung Benteng RT 04/RW 01, Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Korban berinisial B, putri dari Irma, diduga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang tetangga berinisial A (sekitar 65 tahun). Keluarga juga menyebut adanya dugaan korban lain berusia 10 tahun.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga, peristiwa diduga terjadi saat korban sedang bermain di depan rumah sekitar pukul 06.00 WIB. Korban diduga dipanggil oleh terduga pelaku dan dibawa ke sebuah garasi. Setelah kembali ke rumah, korban terlihat menangis dan ketakutan, namun belum berani menceritakan apa yang dialaminya karena diduga mendapat ancaman.
Beberapa hari kemudian, setelah ditanya oleh pamannya, korban akhirnya menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya. Keluarga kemudian memeriksa kondisi korban dan menemukan adanya dugaan luka sehingga segera melakukan pelaporan kepada pihak berwenang. Keluarga juga menduga peristiwa serupa telah terjadi lebih dari satu kali.
Selain itu, keluarga menyampaikan bahwa terdapat dugaan korban lain, seorang anak perempuan berusia 10 tahun di lingkungan yang sama. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari penyelidikan aparat penegak hukum.
Menurut keluarga, laporan telah disampaikan kepada Polres Bogor dengan pendampingan pihak terkait, termasuk aparat setempat. Hingga sekitar satu minggu setelah laporan dibuat, keluarga menyatakan masih menantikan perkembangan proses penanganan perkara.
Kondisi psikologis korban disebut mengalami trauma.
Keluarga mengungkapkan bahwa korban sering menangis pada malam hari dan mengeluhkan rasa sakit. Atas kondisi tersebut, keluarga berharap korban memperoleh pendampingan medis dan psikologis secara menyeluruh.
Melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolres Bogor, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bogor, keluarga meminta agar penanganan perkara dipercepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga memohon perlindungan bagi korban serta proses penyidikan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut dalam laporan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum atau pihak terkait lainnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius. Penanganan yang cepat, perlindungan terhadap korban, serta proses hukum yang adil dan berdasarkan alat bukti menjadi harapan keluarga dan masyarakat agar hak-hak korban dapat terpenuhi dan rasa aman di lingkungan tetap terjaga.
[ Santo ]


















