Garudanewss.com Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Dalam setiap penanganan perkara, Polri memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui imbauan yang disampaikan kepada masyarakat, Polri mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan menghalangi, merintangi, atau menghambat jalannya proses penyidikan. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Pada poster yang beredar, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau seluruh pihak agar tidak menghalangi proses penyidikan. Pernyataan tersebut menekankan bahwa tindakan yang menghambat penyidikan dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam perkara yang diatur oleh undang-undang terkait.
Polri juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak asasi manusia, serta prinsip keadilan.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang benar, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat tugas penyidik.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Dasar Hukum (untuk perkara korupsi): Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi dapat dipidana dengan ancaman penjara 3 hingga 12 tahun dan denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.
Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan ruang kepada penyidik dalam melaksanakan tugasnya secara profesional demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
[ Redaksi ]


















