banner 728x250

Diduga Pungut Biaya Toilet, SPBU Cirapih Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

Garudanewss.com KABUPATEN TASIKMALAYA – Dugaan pungutan biaya penggunaan toilet di SPBU Pertamina 33.46101 Cirapih, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan masyarakat.

banner 325x300

Sejumlah pengguna jalan mengaku diminta membayar Rp2.000 untuk menggunakan fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus), padahal fasilitas tersebut dinilai sebagai bagian dari pelayanan dasar yang semestinya dapat diakses konsumen.

Seorang pengguna jalan yang ditemui di lokasi pada Jumat malam (10/7/2026) mengaku kecewa atas adanya pungutan tersebut.

“Saya cukup terkejut karena harus membayar untuk menggunakan toilet. Harapannya fasilitas umum di SPBU dapat digunakan secara gratis sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dugaan praktik tersebut memicu perhatian publik dan mendorong agar dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Sejumlah masyarakat menilai pengelola SPBU perlu memberikan penjelasan terkait dasar penarikan biaya tersebut.

Dalam berbagai ketentuan pelayanan BUMN, termasuk Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-16/MBU/11/2021, fasilitas toilet di lingkungan BUMN menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen untuk memperoleh pelayanan yang layak serta perlindungan dari tindakan yang merugikan.

Di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga, standar pelayanan kepada konsumen juga mencakup penyediaan fasilitas pendukung seperti toilet, musala, dan area istirahat. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan tersebut, penanganan dan pemberian sanksi menjadi kewenangan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat mendesak PT Pertamina Patra Niaga segera menerjunkan tim pengawas guna melakukan verifikasi atas dugaan pungutan biaya toilet di SPBU 33.46101 Cirapih.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, masyarakat berharap langkah tegas diberikan sesuai aturan perusahaan, mulai dari teguran administratif, pembinaan, hingga sanksi operasional apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Publik juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan dugaan praktik serupa di SPBU lain dengan mencatat nomor SPBU, lokasi, waktu kejadian, serta melengkapi bukti pendukung. Laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan resmi Pertamina agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Pertamina 33.46101 Cirapih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan biaya penggunaan toilet tersebut.

[ Redaksi ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *