banner 728x250

FERADI WPI Kawal Pemeriksaan Saksi Terlapor, Eko Affandy Pastikan Proses Hukum Sesuai KUHAP

banner 120x600
banner 468x60

Garudanewss.com Semarang, 19 Juli 2026 – Firma Hukum Subur Jaya bersama FERADI WPI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Melalui Asisten Advokat sekaligus Kepala Divisi Pendidikan DPP FERADI WPI, Eko Affandy, S.E., S.H., tim kuasa hukum mendampingi pemeriksaan saksi terlapor dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana penggelapan di Satreskrim Polrestabes Semarang.

banner 325x300

Pendampingan dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026, berdasarkan Surat Undangan Permintaan Keterangan Nomor B/Und-2045/VII/RES.1.11./2026 Reskrim tertanggal 9 Juli 2026. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Unit Idik I Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang selama kurang lebih empat jam dan seluruh rangkaian pemeriksaan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berjalan dengan tertib dan lancar.

Berdasarkan surat undangan tersebut, penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang tengah melakukan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP. Demi menghormati asas praduga tak bersalah, identitas terlapor hanya disebutkan dengan inisial (F).

Dalam proses pemeriksaan, terlapor memperoleh pendampingan dari tim kuasa hukum Firma Hukum Subur Jaya–FERADI WPI yang dipimpin Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTax., didampingi Asisten Advokat Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Pendampingan tersebut bertujuan memastikan seluruh hak hukum klien terlindungi dan proses pemeriksaan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usai pemeriksaan, Eko Affandy menyampaikan bahwa seluruh proses berjalan profesional serta menghormati hak-hak setiap pihak yang diperiksa.
“Kami hadir untuk memastikan hak-hak saksi terlapor tetap terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Pendampingan hukum merupakan bagian dari jaminan perlindungan hak warga negara sebagaimana diatur dalam KUHAP. Alhamdulillah, pemeriksaan berjalan dengan baik, tertib, dan lancar,” ujar Eko Affandy.

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Donny Andretti, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan terus memberikan layanan pendampingan hukum kepada masyarakat tanpa membedakan status hukum maupun latar belakang pencari keadilan.

Menurut Donny, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh bantuan hukum sejak awal proses hukum, baik ketika berstatus sebagai pelapor, saksi maupun terlapor.
“Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan layanan pendampingan hukum tanpa diskriminasi. Itulah komitmen yang terus kami pegang dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Pendampingan hukum merupakan bagian dari upaya menciptakan proses penegakan hukum yang adil,

transparan, dan menghormati hak asasi setiap warga negara,” tegas Donny Andretti.
Ia juga menyampaikan bahwa FERADI WPI terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan advokat dan paralegal. Hal tersebut dibuktikan dengan semakin bertambahnya anggota organisasi yang kini telah tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Setelah agenda pemeriksaan selesai, proses hukum selanjutnya menunggu pelaksanaan mediasi antara pelapor dan terlapor yang akan difasilitasi oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang. Tim kuasa hukum berharap mediasi dapat menghasilkan penyelesaian terbaik bagi para pihak dengan tetap mengedepankan asas keadilan, musyawarah, dan kepastian hukum.

Untuk menjaga privasi serta menghormati asas praduga tak bersalah, dokumentasi yang menampilkan terlapor disamarkan dan identitas yang bersangkutan tidak dipublikasikan secara lengkap hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

[ Valen ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *