banner 728x250

Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Kebebasan Pers Kini Semakin Terlindungi

banner 120x600
banner 468x60

Garudanewss.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun gugatan perdata. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap insan pers sekaligus menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 325x300

Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers ditempuh dan tidak menghasilkan penyelesaian.

Menurut Mahkamah, perlindungan hukum terhadap wartawan merupakan instrumen konstitusional untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap pers. Aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, maupun sosial, sehingga negara berkewajiban memberikan jaminan perlindungan agar wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi atau ancaman hukum yang digunakan untuk membungkam kritik.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa putusan tersebut bukan berarti wartawan kebal hukum. Perlindungan hanya berlaku bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers, menaati Kode Etik Jurnalistik, bekerja secara profesional, dan beritikad baik.

Apabila terbukti melanggar ketentuan hukum di luar aktivitas jurnalistik atau melakukan pelanggaran etik yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme pers, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Putusan MK ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers di Indonesia, sekaligus memperkuat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan adanya kepastian mekanisme penyelesaian sengketa pers, masyarakat juga tetap memiliki ruang untuk memperoleh hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian yang adil tanpa mengurangi kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pendidikan, dan penyampaian informasi kepada publik.

[ Valen ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *