Garudanewss.com Jakarta, Garudanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kemungkinan pemanggilan mantan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepenuhnya ditentukan oleh kebutuhan penyidikan, bukan karena yang bersangkutan telah mengakhiri masa jabatannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kepentingan penyidik untuk memperoleh informasi dan alat bukti yang dibutuhkan dalam mengungkap perkara secara menyeluruh. Menurutnya, status jabatan seseorang, baik masih aktif maupun telah berakhir, bukan menjadi dasar utama dalam proses pemanggilan.
“Seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan alat bukti yang dimiliki penyidik,” tegas Budi.
KPK memastikan akan memanggil siapa pun yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara, tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun latar belakang. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di lingkungan BI dan OJK.
Budi juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penyidikan yang masih berlangsung. KPK berkomitmen mengungkap secara transparan seluruh rangkaian perkara, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan penyaluran dana tersebut agar akar persoalan dapat dipetakan secara utuh.
Selain penegakan hukum, hasil penyidikan diharapkan menjadi dasar evaluasi dalam memperkuat tata kelola penyaluran dana sosial, meningkatkan akuntabilitas, serta mencegah terulangnya praktik penyimpangan di masa mendatang.
Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK periode 2020–2023 bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
Berdasarkan hasil pendalaman, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Desember 2024.
Dalam proses tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024 untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Perkembangan signifikan terjadi pada 7 Agustus 2025 ketika KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka. Keduanya sebelumnya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan kini kembali menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Sementara itu, informasi mengenai pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, pada 27 Juli 2026. Namun demikian, KPK menegaskan bahwa perkembangan tersebut tidak otomatis berkaitan dengan proses penyidikan, karena seluruh langkah hukum tetap mengacu pada kebutuhan pembuktian dan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.
[ Valen / Deni ]


















